Jateng
Jumat, 23 Juni 2023 - 22:01 WIB

Dituduh Ancam Istri Orang, Ini Pengakuan Santri yang Bacok Pria Pakai Arit

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, JEPARA — Dua orang santri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), yakni BU dan HM, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan disertai pembacokan seorang pria berinisial S. Kasus pembacokan ini bermula saat S mendengar kabar istrinya diancam dengan senjata tajam oleh BU.

Kendati demikian, BU menampik telah mengancam istri S dengan senjata tajam. Hal tersebut disampaikan BU saat dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (23/6/2023).

Advertisement

“Saya saja tidak kenal dengan istrinya [S],” ujar pria asal Palembang, Sumatra Utara itu.

BU mengaku membacok S sebagai bentuk pembalasan setelah dirinya dipukul lebih dulu. Kala itu, S yang mendengar kabar istrinya diancam BU langsung mendatangi pondok pesantren tempat tersangka tinggal, Minggu (18/6/2023).

Keduanya pun sempat cekcok hingga berujung pemukulan terhadap BU oleh S. Tak terima dipukul, BU berusaha melawan hingga terjadi keributan di ponpes tersebut.

Advertisement

Mengetahui keributan itu menarik perhatian santri yang lain, S berusaha kabur. Namun, saat berusaha melarikan diri S terkena sabetan arit dari BU, yang mendapatkan senjata tajam itu dari HM.

“Dia [S] memukul saya lebih dulu, dan saya juga tidak kenal orang itu [S],” aku BU.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, menyampaikan pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi saat menangani perkara ini. Pihaknya juga mengamankan barang bukti arit yang digunakan santri tersebut membacok S.

Advertisement

“Terdapat empat saksi yang sudah didengar dan diambil keterangannya,” ungkap AKP Tohari.

Atas perbuatanya, BU disangkakan Pasal 350 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Sementara HM disangkakan Pasal 351 juncto Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif