SOLOPOS.COM - Perwakilan LPMK Kota Semarang seusai menggelar audensi dengan Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, di kantornya, Selasa (1/8/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Semarang mendatangi Kantor Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang, Selasa (1/8/2023). Kedatangan mereka tak lain untuk memprotes tuduhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, terkait adanya LPMK yang menarik pungutan liar (pungli) retribusi ke pedagang kaki lima (PKL).

Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Ahmad Fuad, mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan pemberitaan di sejumlah media terkait tudingan LPMK di Kota Semarang kerap menarik pungli ke PKL. Tindakan itu pun menyebabkan target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang dari retribusi PKL tidak tercapai.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“LPMK sudah dapat dana untuk fasilitasi kegiatan di kelurahan, kecamatan, hingga kota. Kemarin statemen Plt Kepala Dinas Perdagangan, LPMK se-Kota Semarang seolah-olah terkesan melakukan pungli,” katanya saat audiensi di Kantor Disdag Kota Semarang, Selasa.

Ia juga menegaskan adanya aturan LPMK dilarang menarik pungutan atau retribusi kepada para pedagang. Jika di lapangan terjadi sebaliknya, maka ia menduga itu merupakan ulah oknum.

“LPMK sudah mendengar itu. Terus terang, kami merasa kurang nyaman. Kami tidak memungkiri mungkin ada oknum,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, mengaku tidak bermaksud menunduh LPMK melakukan pungli retribusi ke PKL. Ia pun meminta maaf jika pernyataannya membuat para pengurus LPMK di Kota Semarang sakit hati.

“Ya mohon maaf apabila menimbulkan persepsi seolah-olah menuduh. Ke depan, saya mohon bantuan untuk bisa meningkatkan PAD Kota Semarang,” ujar Fajar.

Bersinergi

Fajar mengaku siap merangkul LPMK agar bersama-sama meningkatkan PAD yang berasal dari retribusi PKL. Pasalnya, personel Dinas Pedagangan (Disdag) Kota Semarang jugaa terbatas.

“Bisa bersinergi Disdag dengan LPMK sehingga ada wujud nyata kerja kami dengan LPMK kaitan PAD,” lanjutnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, meminta LPMK dan Rukun Warga (RW) tidak menarik pungutan retribusi kepada PKL di wilayahnya tanpaa seizin Dinas Perdagangan. Hal itu dikarenakan penarikan retribusi ke PKL sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perdagangan.

Meski demikian, dalam praktinya, petugas Dinas Perdagangan kerap kesulitan menarik retribusi ke PKL. Selain para PKL yang mengaku sudah membayar retribusi, ada petugas yang mengaku dihalang-halangi oknum LPMK dan RW.

“Kendala pertama, ternyata banyak teman-teman yang LPMK, RW itu narik [retribusi] padahal enggak boleh. Mereka enggak boleh narik [meminta pungutan] PKL. Saya tegasi, maka LPMK dan RW enggak bisa seenaknya sendiri narik untuk kas,” ujar Fajar kala itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya