SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat melakukan unjuk rasa kenaikan upah minimum di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) bakal menyampaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada Selasa (21/11/2023) besok. Kenaikan upah minimum tersebut bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Azis, enggan membocorkan secara pasti besaran kenaikan UMP 2024. Namun usulan para buruh yang menginginkan UMP tahun depan naik 15% berpotensi gagal terwujud.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Sudah diserahkan ke Pak Pj Gubernur, Nana Sujadna. Sesuai dengan PP 51 [kenaikan UMP]. Besok pagi disampaikan. Iya, di bawah 15% naiknya,” kata Aziz kepada Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Aziz memaparkan PP Nomor 51 digunakan sebagai acuan formula penghitungan upah pekerja lantaran juga mengatur mengenai penghitungan angka inflasi yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga terdapat komponen indeks tertentu yang mana dalam wujudnya nilai alpha.

“Alpha itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktivitas, nilai alphanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30. Berarti alphanya itu sebagai penentu dialog sosialnya itu di situ,” terangnya.

Lebih jauh, mengenai perhitungan inflasi, Disnakertrans Jateng mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. Data BPS ini telah disampaikan kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Ida Fauziyah yang telah diteruskan ke kementerian terkait dan para gubernur lalu dari gubernur diturunkan ke dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota.

“Inflasi sampai September, kalau pertumbuhan ekonominya itu bandingannya triwulan I, II, III dibandingkan tahun yang lalu,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Dedi Mulyadi Ali, mengaku sudah punya hitung-hitungan sendiri untuk menentukan rekomendasi UMP 2024. Ia menyarankan kepada masyarakat untuk menunggu pengumuman UMP dari pemerintah saja.

“Ya besok lihat hasilnya saja. Karena kita kan ada tiga masukan dari pemerintah, Apindo, pekerja. Kemarin sih sudah masuk ke wali kota. Sudah diteruskan ke provinsi, jadi saya rasa ikut aturan saja,” kata Dedi.

Saat ditanya mengenai rapat pengupahan di Disnakertrans Jateng muncul angka kenaikan UMP 2024 sekitar 4,02% dari kalangan pengusaha pada Kamis (16/11/2023) lalu, Dedi menampik hal tersebut. Ia meluruskan jika usulan dari Apindo Jateng sebesar 3,6% dengan mengacu formula di PP 51/2023.

“Angka 4,02 itu dari pemerintah. Dari Apindo itu 3,6,” akunya.

Perlu diketahui, pemerintah dan pengusaha sepakat menggunakan formula PP 51/2023 dalam penetapan UMP 2023. Praktis, besaran kenaikan UMP berada di antara range atau tak jauh dari usulan pemerintah 4,02% dan pengusaha di 3,6%. Hal ini pun menjadikan tuntutan buruh yang menolak PP turunan baru dari PP No. 36/2023 dan meminta kenaikan upah minimal 15% tak terakomodir.

Buruh di Jawa Tengah (Jateng) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tengah bersiap-siap melakukan mogok kerja karena merasa tuntutan kenaikan upah sebesar 15% tidak bakal terakomodir. Sebab, pemerintah bakal tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Selasa (21/11/2023) besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya