SOLOPOS.COM - Dua orang santri ponpes di Bangsri Jepara yang menjadi tersangka kasus pembacokan saat dihadirkan di Mapolres Jepara, Jumat (23/6/2023). (Solopos.com-Humas Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Kegaduhan terjadi di sebuah pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Akibat kegaduhan itu Polres Jepara pun menetapkan dua orang santri dan tiga warga sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda, yakni penganiayaan yang disertai pembacokan dan perusakan. Dua orang santri ditetapkan sebagai tersangka pembacokan, sedang tiga warga ditetapkan tersangka dalam kasus perusakan.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP AHmad Masdar Tohari, mengatakan dua orang santri ponpes yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan adalah BU dan HM. Sedangkan tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MT, MS, AS, yang merupakan kakak S, korban pembacokan dua santri ponpes tersebut.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (23/6/2023), AKP Ahmad Masdar Tohari menceritakan kronologi keributan yang terjadi di ponpes yang terletak di Bangsri itu. Awalnya, S mendapat kabar jika istrinya diancam santri ponpes berinisial BU dengan senjata tajam. Mendengar kabar itu, S yang bekerja di luar kota pun langsung pulang ke rumahnya.

“Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke ponpes pada Minggu [18/6/2023]. Dia mencari santri bernama BU,” kata AKP Ahmad Masdar Tohari.

Setelah korban bertemu dengan BU dan terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S kemudian memukul BU dengan tangan kosong. Oleh karena emosi, BU akhirnya memberikan perlawanan hingga sejumlah santri turut mengepung S.

Berusaha Kabur

Merasa dikepung banyak orang, S berusaha melarikan diri. Namun, dia tertahan pintu gerbang yang terkunci hingga akhirnya melompat gerbang. Namun nahas, saat menaiki gerbang, S terkena sabetan celurit yang dilayangkan BU.

“HM yang memberikan celurit ke BU dan BU yang menyabetkan arit ke tubuh S. Sehingga mengalami luka robek dibagian pinggang sebelah kanan” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, BU pun dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. Sedangkan HM yang dianggap membantu BU, dijerat Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 ke-1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sementara itu, mendengar adiknya, S ribut dengan santri di dalam ponpes yang terletak di Bangsri Jepara, MT, MS, dan AS, tak tinggal diam. Trio kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot dan benda padat lainnya. Akibatnya, pagar pesantren mengalami kerusakan.

Atas perbuatan itu, ketiganya pun dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 460 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ketiganya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” imbuh Kasat Reskrim Polres Jepara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya