SOLOPOS.COM - Satu dari delapan tersangka debt collector (DC) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), TBG, mengaku bisa menerima gaji hingga Rp30 juta per bulan. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Satu dari delapan tersangka debt collector (DC) yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng), TBG, mengaku bisa menerima gaji hingga Rp30 juta per bulan. Pria berusia 46 tahun asal Bekasi, Jawa Barat (Jabar), itu, mengaku menjalankan profesi debt collector karena diajak temannya.

“Saya digaji bulanan. Sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta per bulan,” aku TBG saat dihadirkan di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (7/12/2023).

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan selain TBG, tujuh tersangka lain yang diamankan yakni SN, 40, YA, 29, YM, 23, PM, 35, AB, 30, ASL, 39, dan MAA, 27. Selain menangkap oknum-oknum di atas, tim Jatanras masih melakukan pengejaran terhadap delapan orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Mereka dilaporkan karena menarik kendaraan dengan alasan dapat surat kuasa dari leasing tempat kerja,” kata Kombes Pol Simamora.

Dirreskrimum menjelaskan penangkapan para tersangka ini didasarkan dua laporan masyarakat. Kasus pertama dilakukan oleh dua tersangka berinisial SN dan YA yang melakukan perampasan pada kendaraan milik MR, warga Kabupaten Batang.

Kala itu, para pelaku beraksi ketika mobil korban dipinjam seorang rekannya untuk membawa keluarga guna menghadiri wisuda di salah satu kampus di Kedung Mundu, Semarang. Korban yang mendapat laporan dari rekannya bahwa mobilnya dicegat oleh dua oknum debt collector akhirnya datang ke lokasi dan berujung pada aksi dorong serta percekcokan.

“Korban dan rekannya beserta keluarga ketakutan dan mundur. Mobil kemudian ditinggal. Lalu mobil diangkut dua pelaku pakai towing. Korban kemudian melakukan visum ke dokter dan lapor ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Perampasan

Sementara pada kasus kedua, lanjut Kombes Simamora, terjadi pada 8 November 2023, enam tersangka berinisial YM, PM, AB, TBG, ASL dan MAA melakukan aksi paksa mengambil mobil milik korban berinisial DS, warga Semarang Utara. Para tersangka mencegat korban saat pulang dari RS Pantiwiloso.

Setelah mengadang, keenam tersangka itu mengajak korban ke sebuah bank dengan alasan telah menunggak cicilan mobil selama delapan bulan. Di kantor itu, para pelaku mencoba bernegosiasi dan meminta korban menandatangani berita acara penarikan kendaraan.

“Tapi korban menolak, Selanjutnya secara sepihak para pelaku menaikkan kendaraan ke mobil towing. Korban kemudian lapor ke pihak kepolisian,” terangnya.

Kombes Simamora pun menegaskan bahwa secara hukum debt collector hanya memiliki wewenang untuk melakukan penagihan uang dan tidak mempunyai wewenang untuk mengambil kendaraan secara paksa. Oleh sebab itu, bila ada aksi perampasan dan intimidasi yang sering dilakukan oknum debt collector ia meminta masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Jika terjadi kredit macet, pihak leasing wajib melapor ke polisi yang ditunjuk dalam undang-undang fidusia. Yang boleh menarik itu pengadilan, harus sesuai keputusan pengadilan. Leasing tidak boleh memberikan surat kuasa penarikan. Leasing hanya boleh menagih. Maka kami meminta masyarakat berani melapor,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat empat pasal KUHP. Yakni pasal 365, pasal 368, pasal 55 serta pasal 66 dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya