SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi hari raya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, seusai apel gelar pasukan di Lapangan Parade Kodam IV/Diponegoro Semarang, Rabu (3/4/2024). Ia mengatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berlaku baik di wilayah dalam Provinsi Jateng maupun luar provinsi.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Oh enggak [boleh dipakai mudik mobil dinas]. Seperti biasa, tahun lalu. Kita ada SE-nya,” kata Sumanto.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tersebut tertuang dalam poin enam di SE Nomor 700.0/801. Adapun poin lainya, para aparatul sipil negara (ASN) juga dilarang memberi, menerima, dan bisa melaporkan terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, larangan serupa juga dikeluarkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pihaknya juga turut meminta masyarakat mengawasi bila nantinya menemukan ASN yang masih bandel menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Tak hanya itu, kebijakan serupa juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Pihaknya meminta saat mulai libur cuti lebaran kendaraan dinas bisa diparkirkan di kantor masing-masing.

“Untuk teknis pengaturan petugas kami serahkan kepada masing-masing OPD,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya