Jateng
Rabu, 3 April 2024 - 20:09 WIB

Ingat! Pemprov Jateng Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700.0/801 terkait pencegahan dan pengendalian gratifikasi hari raya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, seusai apel gelar pasukan di Lapangan Parade Kodam IV/Diponegoro Semarang, Rabu (3/4/2024). Ia mengatakan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu berlaku baik di wilayah dalam Provinsi Jateng maupun luar provinsi.

Advertisement

“Oh enggak [boleh dipakai mudik mobil dinas]. Seperti biasa, tahun lalu. Kita ada SE-nya,” kata Sumanto.

Larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik tersebut tertuang dalam poin enam di SE Nomor 700.0/801. Adapun poin lainya, para aparatul sipil negara (ASN) juga dilarang memberi, menerima, dan bisa melaporkan terkait penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, larangan serupa juga dikeluarkan oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Pihaknya juga turut meminta masyarakat mengawasi bila nantinya menemukan ASN yang masih bandel menggunakan mobil dinas untuk mudik.

Advertisement

Tak hanya itu, kebijakan serupa juga dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang. Pihaknya meminta saat mulai libur cuti lebaran kendaraan dinas bisa diparkirkan di kantor masing-masing.

“Untuk teknis pengaturan petugas kami serahkan kepada masing-masing OPD,” kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif