SOLOPOS.COM - Perempuan penyelundup pil koplo ke Lapas Kedungpane Semarang saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/12/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Seorang wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), nekat menyelundupkan 199 butir pil koplo untuk kekasihnya di dalam LP Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane. Sang kekasih berjanji akan menikahi wanita bernama Erika Supratiningsih jika mau menjalankan tugas itu.

Namun, apes aksi perempuan itu tepergok petugas Lapas Kedungpane Semarang. Ia pun kini harus berurusan dengan hukum karena melakukan penyeludupan barang terlarang.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Wakil Kapolrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 14 November 2023. Saat itu, petugas Lapas Kedungpane mencurigai gerak-gerik pelaku yang berpura-pura datang untuk menjenguk kekasihnya.

“Jadi tersangka ini menyimpan166 butir pil koplo jenis yarindo dengan cara disimpan di dalam pembalut dan dimasukan di celana dalamnya,” ujar Wakapolrestabes Semarang saat menggelar jumpa pers di Semarang, Kamis (14/12/2023).

Kepada polisi, pelaku mengaku ratusan pil koplo itu akan dikirim kepada narapidana bernisial M yang masih mendekam di dalam penjara. Polisi masih menyelidiki keterlibatan narapidana itu.

“Saat ini petugas juga masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan napi M tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Sendangguwo mengakui caranya menyelundupkan pil koplo dengan menyembunyikannya di dalam pembalut.

“Iya ditaruh di dalam pembalut dan dimasukan di celana dalamnya,” aku Erika.

Ia juga mengaku mau menyelundupkan pil koplo karena sang kekasih berjanji akan menikahinya. Selain itu, ia juga dijanjikan mendapat upah Rp1 juta.

“Disuruh pacar saya di dalam lapas untuk mengambil pil di Bangetayu. Terus disuruh selundupin ke lapas. Kenal lewat media sosial, dijanjiin mau dinikahin sama dikasih upah,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UURI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya