SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengedar narkoba (Freepik)

Solopos.com, JEPARA — Sebanyak 46 orang harus berurusan dengan Satnarkoba Polres Jepara sepanjang Januari-Oktober 2023. Selain menangkap 46 tersangka, polisi juga menyita 539,6 gram sabu-sabu, 20 butir ekstasi, dan 22.628 butir obat berbahaya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan total kasus narkoba yang diungkap anggotanya selama Januari-Oktober 2023 mencapai 36 kasus. Puluhan tersangka ditangkap di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda beserta barang buktinya yang ditaksir sebesar Rp775 juta.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus terbaru yang diungkap polisi pada 21 Oktober 2023. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua kurir sabu-sabu berinisial AHB, 49 dan MAA, 45 sebagai tersangka dengan barang bukti keseluruhan mencapai 512,88 gram.

Selain menangkap kurir dan tersangka lainnya, Polres Jepara juga berkomitmen memberantas narkoba dengan mencanangkan Kampung Tangguh Bebas Narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa antinarkoba. Polres Jepara juga rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba. Kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,” ujar Kapolres Jepara seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/10/2023).

Pada kesempatan itu, Kapolres mengingatkan bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

Kapolres berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait dengan dugaan peredaran narkoba melalui hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp (WA) dengan julukan Siraju atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan lewat nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” kata AKBP Wahyu.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya