Jateng
Kamis, 21 Desember 2023 - 20:49 WIB

Kasus Suap Jalur Ganda Balapan-Kadipiro Seret Nama Ketua Kadin Solo

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SEMARANG — Kasus dugaan suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terkait proyek jalur ganda kereta api (KA) elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 sampai dengan KM 106+900 (JGSS 4) menyeret nama Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Solo, Ferry Septha Indrianto atau yang karib disapa Ferry Gareng.

Ketua Kadin Solo tu diduga turut menerima sleeping fee sebesar Rp1 miliar yang berasal dari proyek jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro itu.

Advertisement

Hal itu terungkap dalam bekas tuntutan terhadap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, sebagai terdakwa kasus itu, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Prasetya Raharja, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (21/12/2023).

Nama Ferry Gareng, kata jaksa, muncul dalam rencana pelelangan proyek JGSS 4. Namun, lanjut dia, Direktur Prasarana DJKA Harno Trimadi meminta terdakwa Putu Sumarjaya agar nama Ferry Gareng jangan sampai muncul di proyek JGSS 4

Akhirnya disepakati Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dimenangkan sebagai pelaksana proyek JGSS 4 akan “menggendong” Ferry Gareng dengan memberikan sejumlah “fee”.

Advertisement

“‘Sleeping fee sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam dua tahap,” katanya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.

Dalam surat tuntutan terhadap Putu Sumarjaya juga terungkap pemberian sejumlah uang kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Medi Yanto Sipahutar, terkait dengan dua proyek DJKA di Kota Solo tersebut. Jaksa menyebut Medi menerima Rp200 juta dari proyek JGSS 4 dan Rp300 juta dari proyek JGSS 6.

Uang fee yang disebut Medi Yanto sebagai hadiah pertemanan tersebut berasal dari Dion Renaro Sugiarto sebagai pelaksana pekerjaan kedua proyek tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Putu Sumarjaya dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek di DJKA di wilayah Jawa Tengah. Jaksa menyebut Putu secara keseluruhan menerima suap sebesar Rp3,4 miliar yang berasal dari Dion Renato Sugiarto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif