Jateng
Selasa, 31 Oktober 2023 - 11:06 WIB

Kejari Kabupaten Semarang Musnahkan 574 Lembar Uang Palsu

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Kejari Kabupaten Semarang, Rr. Theresia Tri Widorini (dua kanan) bersama Forkopimda saat memusnahkan barang bukti kejahatan di Halaman kantor Kejari Ambarawa, Senin (30/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan pemusnahan itu dilakukan secara simbolis oleh Ketua Kejari Kabupaten Semarang, Rr. Theresia Tri Widorini dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha di halaman kantor Kejari yang berada di Ambarawa, Senin (30/10/2023).

Advertisement

Pada kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah 574 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 49 unit handphone, 9.775 butir pil terlarang, 1.204,779 gram tembakau ganja, dan 566,119 gram bubuk sabu-sabu.

Uang palsu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan dalam mesin pencacah kertas. Sedangkan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dihancurkan (diblender atau dibakar).

“Kegiatan ini merupakan transparansi Kejari kepada publik dalam penanganan perkara tahap pertama sampai tahap akhir,” terang Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Rr. Theresia, Senin (30/10/2023).

Advertisement

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, mengucapkan terima kasih atas kerja Kejari dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan kejahatan lainnya.

“Kami berharap pemusnahan barang bukti itu, terutama narkoba dapat memberantas peredaran zat terlarang itu,” tandas Bupati.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif