Jateng
Selasa, 20 Juni 2023 - 11:27 WIB

Korban Arisan Bodong ASN Pemprov Jateng Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gubernur

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Karangan bunga yang dipajang di depan kantor Gubernur Jawa Tengah dengan tujuan menyidir pelaku arisan online jatuh tempo (Japo), yakni YPM, Selasa (20/6/2023) pagi. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Para korban penipuan arisan online jatuh tempo (Japo) kembali mengirimkan karangan bunga untuk menyindir pelaku YPM, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah (Jateng).

Bila sebelumnya pernah terjadi di depan kantor Bapenda Jateng pada Senin 15/5/2023) lalu, kali ini para korban mengirimkanya di depan Kantor Gubernur Jateng, Selasa (20/6/2023) pagi.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, karangan bunga itu sudah datang sejak pagi buta atau sekitar pukul 06.00 pagi. Karangan itu berjumlah dua dan dibawa oleh dua orang yang tidak diketahui namanya.

Karangan bunga itu ditaruh persis didepan tulisan kantor Gubernur Jateng. Kendati ditaruh pagi buta, tak berselang lama karangan tersebut langsung diangkut oleh petugas keamanan yang berjaga di lokasi.

Tulisan pada karangan bunga tersebut berbunyi Pengumuman ASN Yudian Prasetya Mukti Bandar Arisan Online Sudah Tersangka Karena Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Sudah Ditahan di Polsek Gajah Mungkur.

Advertisement

Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho, mengatakan karangan bunga di kantor Gubernur Jateng ini bertujuan merespons pemberitaan sebelumnya. Berita itu menyebutkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menyebut pelaku YPM tidak akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN karena kasusnya merupakan kasus perdata.

“Nah dengan karangan itu, menjawab dari statment beliau [Ganjar] karena perkara ini merupakan perkara pidana, bukan perkara perdata,” kata Putro kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).

Putro menambahkan, perkara perdata saat ini telah diputus. Ia pun menegaskan bila saat ini kasus yang tengah lanjut adalah kasus pidana.

Advertisement

“Jadi beda kasus antara perdata dan pidana. Walau pihaknya [korban] sama,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menahan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) berinisial YPM. Penahanan itu terkait dugaan kasus penipuan penggelapan dengan modus arisan online bernama Jatuh Tempo (Japo).

“Sudah ditahan atau di titipkan di Polsek Gajahmungkur. Kalau sudah ditahan kan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Pengacara dari salah satu korban arisan online Japo, Putro Negoro Rekthosetho.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif