SOLOPOS.COM - Niken Mayang Sari, 21, tersangka orderan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). (Dok Polres Kendal).

Solopos.com, KENDAL – Niken Mayang Sari, 21, menjadi tersangka kasus orderan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), berikut kronologinya.

Aksi nekat warga asal Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu dipicu rasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh pujaan hatinya, yakni Syahrul Maulana, 24.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Syahrul menjadi korban order fiktif dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Ada sekitar 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Cepiring.

Atas perbuatannya kepada mantan pacarnya itu, Niken kemudian diamankan jajaran Polres Kendal dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024).

Pelaku pun mengaku tindakannya itu dipicu rasa sakit hati karena sudah bertunangan namun tetap gagal menikah dengan Syahrul.

“Saya sakit hati. Sudah dijanjikan nikah pada Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Dia (Syahrul) juga sudah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah,” kata Niken, Senin.

Niken akhirnya meminta maaf atas tindakan yang dipicu secara spontan oleh rasa sakit hati itu. Ia mengakui bila perbuatannya itu telah meresahkan mantan pacarnya, warga kampung Cepiring, Kendal.

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menyampaikan aksi Niken ini dilaporkan oleh korban Syahrul.

Sebab dapam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

“Pemesanannya ini menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP,” jelas Kompol Edy.

Adapun jenis barang yang dipesan bermacam-macam berdatangan ke rumah korban. Di antaranya mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental.

Atas perbuatannya, kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE. Yakni ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya