Jateng
Selasa, 30 Januari 2024 - 13:39 WIB

Kronologi Kasus Order Fiktif di Kendal, Bermotif Sakit Hati Ditinggal Menikah

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Niken Mayang Sari, 21, tersangka orderan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng). (Dok Polres Kendal).

Solopos.com, KENDAL – Niken Mayang Sari, 21, menjadi tersangka kasus orderan fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), berikut kronologinya.

Aksi nekat warga asal Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang itu dipicu rasa sakit hati karena ditinggal menikah oleh pujaan hatinya, yakni Syahrul Maulana, 24.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Syahrul menjadi korban order fiktif dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024. Ada sekitar 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Cepiring.

Atas perbuatannya kepada mantan pacarnya itu, Niken kemudian diamankan jajaran Polres Kendal dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024).

Advertisement

Atas perbuatannya kepada mantan pacarnya itu, Niken kemudian diamankan jajaran Polres Kendal dan dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kendal pada Senin (29/1/2024).

Pelaku pun mengaku tindakannya itu dipicu rasa sakit hati karena sudah bertunangan namun tetap gagal menikah dengan Syahrul.

“Saya sakit hati. Sudah dijanjikan nikah pada Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Dia (Syahrul) juga sudah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah,” kata Niken, Senin.

Advertisement

Sementara itu, Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menyampaikan aksi Niken ini dilaporkan oleh korban Syahrul.

Sebab dapam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024 itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

“Pemesanannya ini menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP,” jelas Kompol Edy.

Advertisement

Adapun jenis barang yang dipesan bermacam-macam berdatangan ke rumah korban. Di antaranya mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental.

Atas perbuatannya, kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE. Yakni ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif