SOLOPOS.COM - Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Kodam IV/Diponegoro menjelaskan kronologi penganiyaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum prajurit TNI terhadap relawan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md atau Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (30/12/2023).

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di depan Markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali, Sabtu. Menurutnya, ada dua orang warga sipil yang menjadi korban penganiayaan dan bukan empat orang seperti yang disampaikan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Jakarta.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Kodam IV Diponegoro masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus penganiayaan terhadap dua orang sipil,” kata Kapendam IV Diponegoro melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/12/2023) malam.

Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima peristiwa tersebut terjadi secara spontanitas karena adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak. Awalnya, anggota TNI yang sedang main bola voli terganggu dengan suara bising dari motor rombongan relawan Ganjar-Mahfud yang melintas di depan asrama TNI itu.

“Awalnya sekitar pukul 11.19 WIB, beberapa anggota Kompi B yang sedang bermain bola voli tiba-tiba mendengar suara bising rombongan sepeda motor berknalpot brong dari pengendara di Jalan Perintis Kemerdekaan, Boyolali,” ungkapnya.

Beberapa anggota TNI yang kesal pun keluar dari kompleks asrama tersebut. Mereka kemudian melihat ada dua pengendara sepeda motor yang memain-mainkan gas atau menggeber gas hingga menimbulkan suara bising. Kedua pengendara motor yang diduga merupakan relawan Ganjar-Mahfud ini pun menjadi sasaran kekesalan para prajurit TNI tersebut.

“Lalu [pengendara motor] dihentikan dan ditegur. Selanjutnya terjadi cekcok hingga berujung tindak penganiayaan,” imbuhnya.

Menurut Kolonel Richard, awalnya para prajurit TNI Kompi B Yonif Raider 408/Sbh di Boyolali itu hanya menegur kedua pengendara sepeda motor yang merupakan relawan Ganjar-Mahfud. Namun, teguran itu berujung tindak kekerasan.

“Niatnya menegur karena menimbulkan suara bising dan menggangu orang-orang di jalan,” ungkapnya.

Atas peristiwa ini, sejumlah anggota TNI diperiksa oleh Denpom IV/4 Surakarta. Apalagi, Panglima Kodam IV/Diponegoro telah memerintahkan Danyonif Raider 408/Sbh dan Denpom IV/4 Surakarta untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.

“Komitmen Pimpinan TNI/TNI AD untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku, oleh karenanya siapapun nanti oknum anggota yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan tersebut, tentu akan diambil langkah dan tindakan sesuai prosedur hukum secara profesional dan proporsional,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya