SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 2024 ini bakal membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pembangunan perumahan subsidi yang dilakukan pengembang. Sebab, selama ini terdapat keluhan standar dan kualitas perumahan yang buruk.

Kepala Disperakim Provinsi Jateng, Arief Djatmiko, mengatakan tim khusus bertujuan memastikan pengembang perumahan sudah memiliki izin atau sertifikasi. Pihaknya ingin memastikan rumah subsidi yang dibangun sesuai dengan standar dan kualitas.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Kami masih memproses terkait tim yang memvalidasi pengembang itu memenuhi syarat atau tidak sebagai pengembang,” kata Arief, Minggu (14/1/2024).

Bahkan proses saat ini, lanjut Arief, sudah sampai pada tahapan penyusunan surat keputusan (SK) Gubernur. Nantinya, tim yang dibentuk ini juga bakal melibatkan peran asosiasi pengembang perumahan di Jateng.

“Tim sertifkasi kita sedang diproses, bentuk sertifikatnya seperti apa juga sedang kita kaji, kita koordinasikan dengan asosiasi. Kalau enggak salah ada 16 asosiasi di Jateng. Tapi developernya ada 1.400,” bebernya.

Arief menyampaikan pembentukan tim khusus ini bertujuan merespons banyaknya keluhan warga soal standar dan kualitas perumahan yang buruk. Oleh sebab itu, tim khusus ini bertugas melakukan assesment perumahan subsidi.

Lebih jauh, Disperkim Jateng akan memberikan teguran dan sanksi apabila pengembang ketahuan tidak punya sertifikat. Pengawasan juga dilakukan kepada pengembang yang sudah bersertifikat supaya proses pembangunan perumahan berjalan sesuai standar.

“Di Jawa Tengah akan kami berlakukan standar minimal untuk pembangunan. Artinya pengembang-pengembang yang jelas tidak mendapatkan sertifikat pastilah akan kita beri teguran. Kemudian bagi pengembang yang sudah dapat sertifikat ada pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan, tujuannya apa? Untuk menghindari itu tadi, yang bangun asal bangun, tidak sesuai standar,” terangnya.

Disperkim Jateng pun mengimbau para pengembang perumahan untuk bergabung dengan asosiasi guna mempermudah pendataan. Pihaknya meminta perumahan yang belum tersertifikasi untuk segera mengurusnya di pemerintah kabupaten/kota.

“Karena memang banyak keluhan. Tapi kita  memberi pembinaan enggak bisa karena di luar wewenang, mengasih teguran juga enggak bisa karena kabupaten/kota dengan izinnya masing-masing. Nanti kita akan bekerja dengan kabupaten/kota masing-masing,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Perumahan Sederhana Nasional (Apernas) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan harga jual rumah bersubsidi di wilayah Jateng pada awal tahun 2024 ini mengalami kenaikan menjadi Rp166 juta per unit. Meski naik, pihaknya tetap optimistis mampu memasarkan rumah subsidi sesuai dengan target yang ditetapkan pada tahun ini, yakni 166.000 unit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya