SOLOPOS.COM - Tersangka kepemilikan ganja dan tembakau sintesis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang akan dijual saat malam Tahun Baru 2024. Ganja itu dikirim melalui ekspedisi dari Medan ke Kota Semarang berdasatkan pesanan.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Agus Rohmat mengatakan, peredaran barang haram ini digagalkan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Bea Cukai Jateng – DIY terkait paket mencurigkan yang diduga berisi narkoba.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami lalu membentuk tim gabungan dan melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat (22/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan melakukan control delivery paket ke alamat tujuan di Jl Prambanan Barat Raya Kota Semarang. Paket diterima oleh pemesan berinisal DAB,” ujarnya dalam jumpa pers, Rabu (27/12/2024).

Ia menyebut, saat itu petugas langsung hendak menangkap tersangka. Namun, tersangka langsung menutup pintu dan mencoba membakar ganja tersebut.

“Kami lalu meminta bantuan dari pengurus RT setempat. Dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaca jendela rumah sebanyak dua kali. Tersangka DAB berusaha membakar barang bukti berupa paket berisi narkotika jenis ganja di halaman belakang rumah namun dapat digagalkan tim gabungan,” jelasnya.

Tim gabungan kemudian menerjunkan dua anjing pelacak K9 untuk melacak narkoba yang berada di rumah tersangka. Dari situ, petugas menemukan ganja dengan berat 319,75 gram, ganja di dalam kamar dengan berat 11,20 gram, dan tembakau gorila di dalam kamar dengan berat 2,90 gram.

“Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan, plastik klip, dan ponsel,” imbuhnya.

Kepada petugas, tersangka mengatakan paket ganja seberat 319,75 gram itu merupakan milik Y yang masih buron. Kemudian, ganja di dalam kamar seberat 11,20 gram dan tembakau gorila 2,90 gram adalah milik R yang juga menjadi DPO.

“Ganja dan tembakau gorila kiriman dari Medan, Sumatra Utara dan dipesan melalui media sosial berupa instagram dan ini hasil pelacakan siber teman-teman Bea Cukai dan diinformasikan ke kami. Rencananya diduga akan diedarkan pada tahun baru,” katanya.

Atas perbuatannya, DAB dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo permenkes no.9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Dalam kasus ini kami berhasil menyelamatkan 640 orang,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya