SOLOPOS.COM - Ilustrasi pil ekstasi.(Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap jaringan peredaran narkoba di Soloraya yang dilakukan oleh kuli bangunan asal Kota Solo di salah satu rumah di Kecamatan Serengan, Solo. Polisi juga menangkap rekan sesama pengedar di Desa Gentan, Sukoharjo.

Dari dua tempat kejadian perkara (TKP) itu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan pil ekstasi dan beberapa bungkusan berisi sabu. Kedua pelaku  berinisial SK alias Keling dan Irawan Adi.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Yang wilayah Solo ada dua pelaku. Masing-masing bernama Keling dan IA atau Irawan Adi. Sedangkan untuk penangkapan di Sukoharjo berhasil diamankan pelaku inisial IA,” kata Dirnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Luthfi Martadian saat gelar perkara, Senin (17/7/2023).

Dalam penggerebekan di Solo dan Sukoharjo, ungkap Dirnarkoba, personelnya menemukan sekitar 3.000 pil ekstasi serta 226 gram sabu yang siap dikirim ke para pecandu. 

Kemudian ketika ditelisik lebih mendalam, pihaknya mendapati kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut sudah berulang kali mengedarkan pil haram itu.

“Barang bukti yang kita amankan ada 3.000 ekstasi lalu ada juga 226 paket sabu. Mereka awalnya dapat pasokan 3.500 pil, tapi 500 butir sudah diedarkan. Yang berhasil kita sita 3.000 butir. Dua pelaku yang kita tangkap sehari-harinya jadi kuli bangunan. Info di lapangan mereka sudah empat kali transaksi. Dan kenal sama residivis juga. Yang residivis atas nama Nungki pernah ditahan di Lapas Klaten. Dia sekarang dalam pengejaran (DPO),” ungkapnya.

Tak hanya itu, tidak menutup kemungkinan kedua buruh bangunan yang ditangkap Ditresnarkoba berkaitan dengan jaringan narkoba antar propinsi.

Sebab di Soloraya, narkoba dijual menyasar para remaja dengan mengedarkan secara eceran.

“Walaupun keduanya ngakunya tidak saling mengenal, cuma cenderungnya ini satu jaringan. Dan di Soloraya sasaran mereka jelas ke para remaja, anak sekolahan. Sebab, ekstasi kalau diecer cukup murah. Beda sama sabu yang musti beli sepaket harganya bisa Rp1 juta,” terangnya.

Atas keterlibatan peredaran narkoba, kedua buruh bangunan itu dijerat Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang disita polisi berupa tas selempang, HP Oppo, gunting, plastik, timbangan digital, dompet hijau, sendok teh serta ribuan butir ekstasi dan paket sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya