Jateng
Jumat, 14 Juli 2023 - 16:27 WIB

Kuota PPDB Jateng 2023 Tak Terpenuhi, 169 Kursi Belum Terisi

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana hari pertama PPDB online SMA negeri Jateng 2023 di SMAN 1 Semarang, Kamis (15/6/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Kuota calon peserta didik dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023 tidak terpenuhi. Dari total daya tampung 220.525 siswa yang disediakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, sekitar 169 kursi belum terisi.

Data yang dihimpun Solopos.com, dari jumlah daya tampung SMA negeri mencapai 117.388 kursi, baru sekitar 117.105 kursi yang telah terisi. Sementara dari 103.137 kursi yang disediakan di SMK negeri, hanya sekitar 102.996 yang telah terisi.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Syamsudin Isnaeni, membenarkan jika kuota yang disediakan dalam PPDB SMA dan SMK negeri Jateng tahun 2023 belum terpenuhi.

“Benar sekitar 0,8 persen [dari daya tampung] belum terpenuhi. Tidak terisi. Total kursi yang belum terisi dari hasil seleksi [PPDB] mencapai 169,” ujar Syamsudin kepada Solopos.com, Jumat (14/7/2023).

Sementara itu, Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah, mengaku masih memiliki waktu beberapa hari sebelum tahun ajaran baru dimulai untuk memenuhi kuota yang masih kosong. Tahun ajaran baru 2023/2024 di Jateng, mengacu kalender akademik, akan dimulai pada Senin (17/7/2023) nanti.

Advertisement

Untuk memenuhi kuota yang kosong itu, Disdikbud Jateng pun akan mengeluarkan surat edaran ke seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya.

“Sudah dikeluarkan surat edaran terkait pemenuhan kursi yang ada di satuan pendidikan. Sekarang sedang berproses memenuhi kuota sesuai surat edaran terkait pemenuhan daya tampung tersebut,” ujarnya.

Uswatun menyebut 169 kursi yang belum terisi dalam PPDB SMA dan SMK negeri Jateng tahun 2023 itu nantinya akan diprioritaskan untuk anak tidak sekolah (ATS) serta peserta didik dari keluarga tidak mampu yang sebelumnya tidak diterima di sekolah negeri maupun yang belum mendaftar di sekolah swasta. Zonasi atau kedekatan domisili siswa dengan sekolah juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam memenuhi kuota yang masih kosong.

Advertisement

“Diutamakan ATS itu yang pertama, siswa miskin, sudah mendaftar, belum mendaftar di swasta dan zonasi terdekat. Ada rekomendasi dari pemangku kepentingan atau wilayah yang ditetapkan satuan pendidikan berdasarkan pertimbangan satuan pendidikan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif