SOLOPOS.COM - Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Wonogiri, Rabu (15/11/2017). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng kembali memberlakukan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayahnya mulai akhir Agustus ini. Program bebas denda itu diberlakukan mulai 28 Agustus hingga 30 September 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, ada dua program pemutihan yang diberlakukan. Pertama, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima dan program bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan program pemutihan pajak kendaraan ini sebaiknya dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat Jateng. Hal ini dikarenakan program ini memberikan pembebasan denda bagi warga yang telah membayar pajak perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK). Bahkan, ketika ada warga atau wajib pajak yang telah menunggak pembayaran selama lima tahun, biaya piutan di tahun terakhir akan dibebaskan.

“Penghapusan piutang tahun kelima ini, jadi kalau ada kendaraan yang sejak lima tahun lalu enggak pernah bayar, ini tahun kelimanya kita nol kan. Supaya hanya tinggal empat tahun,” kata Danang kepada Solopos.com, Senin (28/8/2023).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Danang pun mewanti-wanri agar pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima bisa segera melakukan registrasi ulang. Sebab apabila tidak, maka nomor registrasi kendaraannya pada tahun depan akan hilang, alias menjadi kendaraan bodong.

“Ini subsidi supaya mereka enggak terlalu berat [membayar denda]. Sehingga mengembalikan kewajibannya lebih kecil. Harapannya supaya bisa aktif lagi kendaraannya,” tutur Danang.

Sementara melalui program Bebas Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bapenda Jateng membebaskan denda bagi warga yang telat membayar pajak. Hal ini pun membuat masyarakat yang telat memperpanjang STNK tidak akan dikenai sanksi denda.

“Nah itu dendanya yang [STNK] dihilangkan. Kalau telat bayar STNK enggak kena pajak dari rentang waktu yang disediakan. Kalau mau melakukan pembayaran bisa 28 Agustus sampai 30 September,” imbuhnya.

Selain pemutihan pajak kendaraan bermotor, Pemprov Jateng juga memberlakukan bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas atau mutasi kendaraan (BBNKB II). Program bebas BBNKB II itu telah diberlakukan sejak 26 April dan akan berakhir pada Desember 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya