Jateng
Selasa, 12 Desember 2023 - 21:12 WIB

Libur Nataru, Dishub Semarang Warning Juru Parkir Tak Sembarangan Naikan Tarif

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir. (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memberikan warning kepada juru parkir (jukir) di wilayahnya untuk mematuhi peraturan terkait penetapan tarif. Terlebih lagi, saat ini Kota Semarang akan menyambut kehadiran wisatawan atau pelancong pada momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Berdasarkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Semarang No. 37/2021, tarif retribusi tempat khusus parkir untuk sepeda motor dan kendaraan roda empat atau lebih telah diatur secara tegas. Tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp2.000, mobil Rp3.000, dan kendaraan roda enam atau lebih Rp15.000.

Advertisement

Meski demikian, masih banyak juru parkir (jukir) di Kota Semrang yang melanggar aturan itu. Terlebih, saat momen Kota Semarang dipenuhi banyak wisatawan dari luar kota. Banyak juru parkir yang menerapkan parkir secara nuthuk atau melebihi dari tarif biasanya.

Seorang warga Kecamatan Genuk, Bintang, 25, mengaku pernah menjadi korban jukir yang menaikan tarif seenaknya saat parkir di sekitar Simpang Lima, Kota Semarang, pada momen libur Nataru tahun lalu. Saat itu, ia dikenai tarif Rp5.000 untuk parkir sepeda motor.

Advertisement

Seorang warga Kecamatan Genuk, Bintang, 25, mengaku pernah menjadi korban jukir yang menaikan tarif seenaknya saat parkir di sekitar Simpang Lima, Kota Semarang, pada momen libur Nataru tahun lalu. Saat itu, ia dikenai tarif Rp5.000 untuk parkir sepeda motor.

“Tapi, wajar. Soalnya, kayaknya parkir liar. Sebenarnya mau parkir di tempat parkir resmi, tapi saat itu penuh. Jadi ya terpaksa parkir ilegal,” ujar Bintang kepada Solopos.com, Selasa (12/12/2023).

Pelaksana Tugas (Plt) Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, tak menampik bila ada juru parkir (jukir) bandel yang menaikan atau nuthuk tarif parkir saat libur Nataru. Pihaknya pun akan bersikap tegas dan memberikan sanksi yang sesuai jika menemukan pelanggaran itu.

Advertisement

Danang juga meminta jukir memakai rompi petugas parkir dan menyediakan tiket parkir seusai harga yang telah ditetapkan. Terkhusus untuk parkir elektronik maka pembayaranya bisa memakai e-wallet.

“Nah kalau enggak pakai seragam, tidak ada karcis, peluit, berarti ilegal. Jadi pastikan apakah itu [jukir] ilegal atau tidak. Kemudian petugas dari Dishub biasanya akan berjaga untuk mengarahkan [ke parkir resmi],” jelasnya.

Kendati mengingatkan kepada para jukir terkait Perwakot 37/2021, Danang mengaku kenaikan tarif parkir itu sebenarnya diperbolehkan. Namun hanya berlaku dua kali lipat dari harga yang telah ditetapkan.

Advertisement

“Boleh sebenarnya [tarif naik], khususnya di titik accidental saja. Maksudnya, di luar titik regular karena ada kegiatan tertentu seperti event. Karena lahannya tidak cukup, jadi harus nambah lahan, tapi kenaikannya hanya boleh dua kali lipat. tidak boleh lebih,” imbuhnya.

Danang menambahkan berdasarkan data Dishub Jateng, saat ini ada 700-an juru parkir (jukir) di Kota Semarang. Ratusan jukir itu telah terdata dan mengantongi izin.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif