SOLOPOS.COM - Dua orang maling spesialis inlet atau besi penutup saluran air atau gorong-gorong saat dihadirkan dalam jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (19/1/2024). (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Sat Reskrim Polrestabes Semarang berhasil menangkap dua orang maling spesialis inlet atau besi penutup saluran air atau gorong-gorong. Mereka mengambil tutup besi itu untuk dijual di pengepul barang rongsok.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kedua pelaku masing-masing bernama Untung Sarwoto dan Bambang Setiawan. 

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Aksi pencurian inlet atau tutup besi itu mereka lakukan di Jalan Tlogosari Raya pada Senin (15/1/2024) lalu sekitar pukul 02.30 WIB.

“Ada 11 tutup selokan yang berhasil dibawa kabur oleh kedua pelaku,” ujar Irwan dalam jumpa pers di Pos Satlantas Polrestabes Semarang, Jumat (19/1/2024).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian oleh Unit Reskrim Polsek Pedurungan. Polisi juga berhasil mengamankan 11 buah inlet besi yang mereka curi dan mobil pickup yang digunakan dalam aksi ini.

“Pelakunya sudah ditangkap selain barang bukti tutup saluran air juga diamankan satu unit kendaraan angkutan atau pickup warna hitam kemudian alat congkel,” jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya juga telah telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang DPU juga telah membuat laporan atas pencurian belasan tutup inlet besi itu.

“Kasatreskrim akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) apakah ada yang hilang dan bila ada yang hilang akan dilakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Untung mengaku belasan inlet besi itu akan dijual ke tukang atau pengepul rongsok. Ia tahu inlet besi itu laku bila dirongsokkan.

“Rencana dijual kalau ada orang lewat, sebelum dijual ditangkap polisi dulu. (Hasil penjualan) buat beli makan,” akunya.

Dalam melalukan aksinya, Untung hanya butuh waktu 4 menit untuk mencongkel inlet besi itu agar terlepas dari jalan. “Satu tutup selokan biasanya waktunya sekitar 4 menit,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana 7 tahun penjara

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyatakan kegeramannya lantaran banyak inlet atau penutup saluran air dicuri oleh orang tidak bertanggungjawab. Hilangnya inlet akan memicu banjir karena saluran air tertutup sampah.

Perempuan yang karib disapa Mbak Ita itu mengatakan, hilangnya inlet akan membuat air yang menggenang jalan susah masuk ke dalam saluran air atau gorong-gorong. Hal ini juga akan menimbulkan banjir karena saluran air tersumbat.

“Kami menyayangkan terjadinya pencurian inlet. Karena penutup-penutup inlet itu sangat diperlukan. Kalau inletnya hilang maka otomatis akan banyak daun, sampah dan plastik masuk ke dalam saluran. Ini berpengaruh bisa menyumbat saluran, dan bisa berpengaruh jika kalau ada sampah masuk dan menghambat pompa bahkan bisa merusak pompa-pompa,” ujar Ita, Rabu (3/12/2023).

Selain itu, jika inlet penutup saluran diambil maka dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. Hal ini karena lubang saluran air itu menjadi terbuka. “Kalau hilang sehingga lubangnya menganga bisa membuat kecelakaan pengguna jalan. Bahaya sekali,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya