Jateng
Jumat, 29 September 2023 - 15:22 WIB

Masih Anak-anak, Pelaku Perundungan di Cilacap Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas kesehatan tengah memeriksa siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan, Kamis (28/9/2023). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, CILACAP — Dua terduga pelaku perundungan siswa SMP di Cilacap yang viral di media sosial (medsos) dijerat UU Perlindungan Anak. Meski masih berusia di bawah umur atau anak-anak, kedua pelaku yakni MK, 15, dan WS, 14, tetap terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta.

Sementara itu, korban perundungan yakni FF, 13, saat ini harus menjalani operasi dan perawatan intensi fi RSUD dr Margono Soekarjo, Purwokerto, akibat perbuatan pelaku.

Advertisement

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengaku Polri akan memberikan bantuan pembiayaan perawatan bagi FF, siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, yang menjadi korban perundungan dua kakak kelasnya itu.

“Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif. Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali,” kata Kapolresta Cilacap dilansir Antara, Jumat (29/9/2023).

Menurut dia, Polri juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolresta mengatakan pihaknya juga mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah tersebut maupun di wilayah Kabupaten Cilacap secara umum, dengan membuka layanan hotline di nomor 081227575594.

“Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying [perundungan] maupun orang tuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen, FF diketahui mengalami patah tulang rusuk. “Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif,” jelasnya.

Advertisement

Kasus perundungan yang menimpa FF berhasil diungkap oleh Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam atau sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).

Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Polresta Cilacap dengan menjemput kedua pelaku, yakni MK dan WS.

Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi mata kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng “Basis”.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif