SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka perdagangan anjing di Soloraya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). (Solopos.com-Humas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Tersangka utama pengiriman 226 ekor anjing ilegal ke wilayah Soloraya, Donal Harianto, 43, mengaku sudah menggeluti perdagangan anjing untuk konsumsi selama 10 tahun. Setiap bulan Donal mampu menjual 300 hingga 400 ekor anjing kepada pelanggannya.

“Saya sudah mungkin 10 tahun, kalau per bulan bisa 300-400 ekor. Sebulan kirim dua kali,” ujar Donal saat dihadirkan dalam jumpa pers Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Ia mengaku selama ini mendapat pasokan anjing dari daerah Jawa Barat mulai dari Subang, Tasikmalaya, Garut, hingga Sumedang. Satu ekor anjing itu dia jual di Wonosari, Kabupaten Klaten, dengan harga Rp350.000.

“Saya beli Rp250.000, jual sekitar Rp350.000. Kalau di sana yang cari orang sana, dia biasanya keliling kampung beli dari petani enggak mungkin nyuri sebanyak itu. Saya untung bersihnya Rp25 ribu. Saya cuma di daerah Wonosari. Ada seperti lapangan. Ya habis di situ,” jelasnya.

Donal juga mengaku ada pelanggannya yang membeli anjing untuk dikonsumsi. Selain itu, anjing juga biasanya digunakan untuk berburu biawak atau tikus.

“Kalau di sini saya jual hidup, ya ada yang buat diseleksi buat buru biawak, mungkin ada yang diseleksi buat cari tikus di sawah dan ada juga untuk dikonsumsi. Tapi, saya juga kurang tahu karena jualnya hidup. Pelanggan saya banyak, tap enggak hafal,” ujarnya.

Donal menyebut, dirinya tidak tahu jika ada larangan mengirim daging anjing selama ini. Ia mengeklaim telah membayar ke pegawai dinas dan kepolisian untuk mendapatkan dokumen pengiriman anjing ke wilayah Soloraya.

“Kita mau berhenti saja. Kita enggak tahu ada larangan. Kan sudah berusaha cari dokumen resmi. Sampai di Subang sudah biasa sama petugas. [Bayar] UPTD Rp550.000, Polsek kadang Rp300.000. Cuma [surat keterangan] membawa hewan yang bukan dari hasil kejahatan,” sebutnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, menegaskan dokumen dari kepolisian dan UPTD yang dibawa Donal adalah dokumen palsu. Dalam kasus ini, para tersangka juga akan dikenakan pasal tentang pemalsuan surat.

“Dari pengakuan Polsek, Polres maupun dinas sudah upload di akun resmi mereka bahwa katakan surat itu palsu, tidak sesuai format. Dari pengakuan tersangka, jadi oknum itu memalsukan surat. Dari pemeriksaan beberapa mengandung penyakit. Ini melanggar dan dikenakan ke pelaku. Akan dikenakan ke pelaku yg memalsukan surat tersebut yang mungkin dianggap palsu,” tegas Wiwit.

Untuk diketahui, kasus ini terkuak usai polisi menggerebek pengiriman ratusan anjing di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung Kota Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam bersama komunitas hewan Animals Hope Shelter Indonesia. Total ada 226 anjing dalam keadaan terikat yang diangkut menggunakan truk bak terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya