SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginterogasi tersangka RH, pembunuh mantan istrinya, TK, di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Perselisihan mantan pasangan suami istri RH, 50, dan TK, 44, di Jepara, Jawa Tengah berujung petaka.

RH menganiaya TK dengan membabi buta hingga menyebabkan perempuan itu tewas.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Sebelum kabur, RH sempat mengabarkan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka.

RH pun akhirnya ditangkap aparat Polres Jepara tak lama setelah mendapat laporan adanya kasus pembunuhan itu.

Kisah memilukan ini berawal dari temuan mayat seorang wanita berinisial TK penuh luka lebam di rumahnya di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) petang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kejadian bermula saat RH mendatangi kediaman TK, Kamis (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

RH nekat menghabisi TK itu lantaran ia jengah merasa diguna-guna oleh mantan istrinya tersebut.

”Tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya,” ujar AKBP Wahyu Nugroho seperti dikutip dari rilisnya, Sabtu (21/10/2023).

Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah mantan suaminya.

Jawaban TK membuat RH marah dan langsung menganiaya korban.

Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut.

Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.

”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH kabur.

Namun sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka.

“Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya