Jateng
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 08:12 WIB

Merasa Diguna-guna, Pria Jepara Aniaya Mantan Istri hingga Meninggal Dunia

Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menginterogasi tersangka RH, pembunuh mantan istrinya, TK, di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Kamis (19/10/2023). (Istimewa)

Solopos.com, JEPARA — Perselisihan mantan pasangan suami istri RH, 50, dan TK, 44, di Jepara, Jawa Tengah berujung petaka.

RH menganiaya TK dengan membabi buta hingga menyebabkan perempuan itu tewas.

Advertisement

Sebelum kabur, RH sempat mengabarkan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka.

RH pun akhirnya ditangkap aparat Polres Jepara tak lama setelah mendapat laporan adanya kasus pembunuhan itu.

Advertisement

RH pun akhirnya ditangkap aparat Polres Jepara tak lama setelah mendapat laporan adanya kasus pembunuhan itu.

Kisah memilukan ini berawal dari temuan mayat seorang wanita berinisial TK penuh luka lebam di rumahnya di Desa Sengonbugel Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) petang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan kejadian bermula saat RH mendatangi kediaman TK, Kamis (19/10) sekitar pukul 13.30 WIB.

Advertisement

”Tersangka datang dengan maksud meminta obat. Karena ia merasa telah diguna-guna oleh mantan istrinya,” ujar AKBP Wahyu Nugroho seperti dikutip dari rilisnya, Sabtu (21/10/2023).

Karena merasa tak mengguna-guna RH, TK mengaku tak memiliki obat untuk mengatasi masalah mantan suaminya.

Jawaban TK membuat RH marah dan langsung menganiaya korban.

Advertisement

Pukulan demi pukulan ia layangkan ke tubuh perempuan yang pernah menjadi bagian dari hidupnya tersebut.

Tersangka memukuli korban menggunakan tangan kosong, gagang sapu, hingga menggunakan botol pengharum ruangan.

”Dari hasil autopsi, penyebab kematian korban karena gagal nafas. Jadi tidak bisa bernafas karena kemungkinan besar dibekap mulut dan hidungnya,” terang AKBP Wahyu.

Advertisement

Setelah melancarkan aksi penganiayaan itu, RH kabur.

Namun sebelum kabur ia sempat memberitahukan kondisi mantan istrinya tersebut kepada anak-anak mereka.

“Tersangka RH diancam pasal 338 KUHP Pidana tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ujar mantan Kapolres Sukoharjo itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif