SOLOPOS.COM - Ilustrasi begal payudara. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, DEMAK – ASA, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), diamankan aparat kepolisian karena meresahkan masyarakat sekitar, sebab, pria berusia 20 tahun itu nekat melakukan begal payudara hingga berulang-ulang.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan ASA berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB. Kala itu, pelaku sengaja memepet kendaraan korban dari sebelah kanan agar bisa meremas payudara korban.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Ini alhamdulillah Satreskrim Polres Demak mengamankan pelaku begal payudara,” kata AKP Winardi kepada Solopos.com, Kamis (4/1/2024).

Kasatreskrim menyampaikan jika warga Desa Sumberejo ini sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual. 

Kendati tak menyebut berapa kalinya, namun tindakan cabul pelaku selalu dilakukan di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Berdasarkan penyidikan, sudah sering melakukan tindakan begal payudara,” bebernya.

Korban terakhir, lanjut Kasatreskrim, yakni AK, warga Kecamatan Mranggen. Kala itu, perempuan berusia 22 tahun tersebut hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

“Korban ini lah yang saat kejadian dibuntuti dan dipepet oleh tersangka dan melakukan aksi dengan menggunakan tangan kiri dan meremas payudara korban,” sambungnya.

Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam. 

Kedepanya, pihaknya akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar.“Kepada penyidik, pelaku (mengaku) melakukan tindakan asusila itu hanya sekedar iseng,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana. Pelaku teranvang hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Rencana akan kita tes kejiwaan oleh tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya