Jateng
Sabtu, 4 Mei 2024 - 20:49 WIB

Mesum! Penjual Somai di Semarang Curi Ratusan Celana Dalam sejak 2022

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jeri, seorang penjual siomay yang ditangkap Polrestabes Semarang karena telah mencuri ratusan celana dalam wanita di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (4/5/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang meringus seorang penjual siomai, Jeri, 31, yang nekat melakukan pencurian celana dalam di berbagai indekos di wilayah Banyumanik, sejak tahun 2022. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan sekitar 657 celana dalam perempuan hasil curian pria asal Bandung tersebut.

Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, mengatakan pelalu sempat terekam CCTV mengambil sejumlah celana dalam yang sedang dijemur. Warga yang geram akhirnya meringkus pelaku saat menjalankan aksinya pada Jumat (3/5/2024) dini hari.

Advertisement

“Sekitar pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil celana dalam sebanyak tiga potong. Setelah pelaku beraksi, warga yang mengamati gerak-geriknya kemudian menangkap. Jadi gerak gerik pelaku memang sudah diawasi karena banyak warga yang mengeluh kehilangan celana dala,” ujar Kompol Ali saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5/2024).

Setelah ditangkap, pelaku kemudian diserahkan ke aparat kepolisian. Kepada polisi, pria penjual somai asal Bandung it mengaku celana dalam yang dicuri itu digunakan untuk melampiaskan nafsu.

“Pelaku mengaku ingin bersetubuh [dengan menyewa pekerja seks komersial] tapi mengaku tidak punya uang dan keberanian, sehingga memilih mencuri celana dalam kemudian mengalami kepuasan tersendiri,” ungkap Kapolsek Banyumanik.

Advertisement

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan di tempat pelaku, polisi juga mendapati adanya 675 celana dalam hasil curian yang disimpan di kamar pelaku. Ratusan celana dalam itu ditumpuk dan tak pernah dicuci.

“Dalam beberapa tahun itu [mencuri CD] lokasinya berbeda-beda, tapi di sekitar lokasi [Banyumanik],” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pria penjual somai asal Bandung itu pun dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. Meski demikian, polisi mengupayakan Restorative Justice karena ada dugaan pelaku mengalami gangguan kejiwaan.

Advertisement

Sementara itu, pelaku, Jeri, mengaku aksi mencuri celana dalam dipicu hasrat ingin melakukan hubungan intim dengan perempuan. Ia ingin menyewa pekerja seks komersial (PSK) namun mengaku tak punya uang.

“Saya beraksi sejak tahun 2022. Awalnya ingin open BO tapi tidak memiliki uang, lalu saat jualan somai melihat CD [celana dalam]. Spontan saya ambil,” aku Jeri.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif