SOLOPOS.COM - Ilustrasi prostitusi online (Instagram/@mediabantencom)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di Kelurahan Karangklesem, Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dari hasil pengungkapan itu, polisi juga menangkap tiga orang pria yang berperan sebagai muncikari.

“Kasus ini terungkap berkat informasi yang kami terima dari masyarakat terkait dengan praktik prostitusi di Hotel EP, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, didampingi Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (18/3/2024).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku pada hari Sabtu (16/3/2023). Berdasarkan penyelidikan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga pria yang diduga sebagai muncikari dalam prostitusi online tersebut.

“Tiga orang yang kami amankan terdiri atas TYF, 25, warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, serta TCW, 27, dan JML, 27, warga Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas,” kata Kapolresta.

Lebih lanjut Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa para muncikari menawarkan sejumlah perempuan melalui aplikasi untuk berkencan dengan lelaki hidung belang di hotel tersebut pada hari Sabtu. Dalam hal ini, kata dia, TYF menawarkan FDP, 22, dengan tarif sebesar Rp150.000, sedangkan TCW menawarkan MCP, 21, dengan tarif Rp300.000 dan LR, 22, dengan tarif Rp150.000.

Selain itu, lanjut dia, MCP juga ditawarkan melalui aplikasi oleh JML dengan tarif Rp150 ribu. “Para muncikari mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap transaksi. Saat ini kami telah mengamankan ketiga muncikari tersebut beserta barang bukti di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan, antara lain, uang tunai Rp100.000 dari TCW, Rp20.000 dari JML, Rp50.000 pelaku TYG, Rp300.000 dari perempuan berinisial FDP, serta 3 unit telepon pintar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya