Solopos.com, SEMARANG — Narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang ternyata bisa membikin batik tulis. Karya batik tulis para napi ini dijual dengan harga Rp400.000 hingga Rp1 juta, tergantung tingkat kesulitannya.
Produk batik tulis itu menjadi bagian dari unit batik hasil binaan LPK Bina Mandiri L’Pane. Pembinaan yang dilakukan secara humanis tersebut sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Batik tulis karya para napi LP Semarang memiliki ciri dan karakteristik unik yang sangat sulit ditiru. Motif yang saat ini populer diproduksi, seperti motif naga, aborigin, dan wayang.
Lama pembuatan batik dari proses awal hingga pewarnaan akhir membutuhkan lebih kurang 1 bulan. Mekanisme penjualan batik tulis yang diproduksi dari balik jeruji besi tersebut dilakukan secara daring maupun melalui pameran-pameran.
Kepala LP Semarang, Usman Madjid, dalam siaran pers, seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/10/2023), mengatakan, terdapat tujuh warga binaan yang menjadi bagian dari proses produksi batik tulis tersebut.
“Latar belakang warga binaan yang terlibat dalam proses produksi batik tulis ini antara lain napi kasus penggelapan, pembunuhan, serta penyalahgunaan narkoba. Dalam proses produksinya, dibutuhkan ketelatenan dan kesabaran,” katanya.
Sumber: Antara.