SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian sepeda motor RM,25 yang sudah diamankan di Mapolsek Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (25/4/2024) sore. (Istimewa)

Solopos.com, UNGARAN – Seorang pria berinisial RM, 25, asal Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali berhasil diamankan warga bersama anggota Polsek Tengaran setelah nekat mencuri kendaraan sepeda motor milik warga Desa Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) Kamis (25/4/2024) sore.

Kapolsek Tengaran AKP Supeno menjelaskan, bahwa korban beraksi sekitar pukul 17.00 WIB sore. Saat beraksi pelaku diketahui pemilik kendaraan. Sehingga pelaku sempat kabur namun berhasil diamankan warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Promosi Beredar Video Hoax Uang Hilang, Pengamat Sebut Menabung di Bank Sangat Aman

“Untuk pelaku sudah kami amankan di Polsek Tengaran, dan saat ini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Tengaran,” kata Kapolsek Jumat (26/4/2024).

Dijelaskan, kronologi kejadian bermula ketika pemilik sepeda motor Yamaha Vixion AD 4356 XQ yaitu Pardani, 52, warga Dusun Gidangsakti, Desa Sruwen Kecamatan Tengaran memarkirkan kendaraan di depan rumahnya.

Kemudian pelaku tiba-tiba mengambil kendaraan korban dengan kunci yang telah dimodifikasi. Namun aksi pelaku itu diketahui oleh korban yang melihat motornya dibawa orang tak dikenal.

Pelaku sempat membawa kendaraan dari rumah korban, namun karena diketahui korban atau pemilik sepeda motor akhirnya korban berteriak sehingga warga lain berdatangan.

Mengetahui banyak warga yang datang, pelaku yang sempat membawa sepeda motor sekitar jarak 300 meter dari rumah korban, melarikan diri ke arah kebun dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya.

“Saat para warga mencari pelaku, salah satu warga Rozak, 26, menghubungi Polsek Tengaran. Dan pelaku berhasil ditemukan warga di sungai Duwet yang ada di Dusun tersebut, selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Tengaran,” terang AKP Supeno.

Kapolsek menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti dua anak kunci berbentuk lancip diduga digunakan pelaku sebagai sarana untuk beraksi.

“Data yang kami dapat, pelaku merupakanrResidivis tindak pidana yang sama yaitu curanmor pada Februari 2021 dengan TKP kejadian di wilayah Polres Grobogan,” tandas AKP Supeno.

Saat ini pelaku diamankan di Rutan Polsek Tengaran, dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya