Jateng
Jumat, 19 Januari 2024 - 16:41 WIB

Pajak Hiburan di Semarang bakal Naik 40%, Pengusaha: Imbasnya ke PHK

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tempat hiburan malam. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Keputusan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang akan menaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40 persen disambut sikap pesimistis dari para pengusaha hiburan malam di wilayah tersebut. Mereka menilai kenaikan pajak itu akan menyulitkan industri hiburan dan berdampak pada munculnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Negro Sefni, yang mengaku keberatan dengan rencana kenaikan pajak hiburan itu. Menurutnya, kenaikan pajak itu akan menghambat pelaku industri hiburan malam yang baru bangkit setelah terdampak pandemi Covid-19.

Advertisement

“Pajak itu kan dampaknya langsung ke konsumen, karena pajak naik harga naik. Akhirnya, pengunjung bisa berkurang sehingga berimbas ke pelaku usaha,” ujar Negro saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (19/1/2024).

Padahal, lanjut Negro, sepanjang 2023 ini para pelaku usaha hiburan malam tengah mencoba merangkak naik imbas dari pandemi Covid-19 yang terjadi kurang lebih dua tahun lamanya. Bahkan selama dua tahun itu setidaknya sudah terdapat 10 tempat hiburan malam yang gulung tikar karena tak sanggup bertahan.

“Sisanya baru stabil pasca-pandemi. Baru recovery meski belum sepenuhnya [sembuh]. Kalau tiba-tiba pajak naik bisa tutup [usaha]. Kemudian PHK akan jadi tren ketika tempat hiburan tak mampu bayar gaji karyawan,” ungkapnya.

Advertisement

Oleh sebab itu, Negro mempertanyakan atas dasar apa pemerintah tiba-tiba ingin menaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40-70 persen. Ia pun mengaku telah bersurat kepada Pemkot Semarang untuk menyampaikan sikap tersebut.

“Sebaiknya stuck [tidak naik] dulu. Kami harus fokus recovery dulu, kaarena selama tahun 2023 kan belum pulih sepenuhnya. Kami juga sudah ajukan pertemuan [dengan Pemkot Semarang],” tuturnya.

40 Tempat Hiburan Malam

Pager Semarang merupakan perkumpulan pengusaha hiburan yang membawahi empat hiburan malam di Kota Semarang. Keempat hiburan malam itu antara lain karaoke, bar, SPA, dan tempat bilyar. Total ada 40 tempat hiburan malam yang menjadi anggota Pager Semar. Ke-40 tempat hiburan malam ini pun tersebar di berbagai wilayah di Kota Semarang.

Advertisement

Diberitaakan sebelumnyaa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, mengatakan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

“Dari Perda tersebut, Kota Semarang mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat [yang menyatakan keberatan] yang masuk ke Bapenda,” kata wanita yang karib disapa Iin.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif