SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Kota Semarang Agung Mardi Wibowo (kedua dari kanan) menyampaikan surat keadilan restoratif terhadap tersangka kasua penipuan di Semarang, Selasa (24/10/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang membebaskan tersangka kasus penipuan atau penggelapan lowongan kerja ke luar negeri atau TKI melalui mekanisme restorative justice.

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan dalam penegakan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara yang berbeda dari sistem peradilan pidana konvensional. Konsep restorative justice mengarahkan perhatian pada pemulihan dan rekonsiliasi sebagai solusi yang lebih baik daripada hukuman yang hanya berfokus pada penghukuman pelaku.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Kepala Kejari Kota Semarang, Agung Mardi Wibowo, mengatakan keadilan restoratif ini diputuskan setelah terjadi kesepakatan damai antara tersangka, berinisial AW dengan korban.

“Hari ini diselesaikan penanganan perkara tanpa harus sampai ke pengadilan setelah ada perdamaian dengan korban,” katanya dikutip Antara, Selasa (24/10/2023).

Menurut dia, tersangka AW dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan.

Adapun kasus hukum yang menjerat tersangka, kata dia, bermula ketika dirinya pulang dari bekerja di luar negeri dan membutuhkan uang untuk pengobatan ibunya. AW kemudian memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di Jepang dengan syarat serta biaya yang harus diperlukan pada Juni 2023.

Lowongan tersebut kemudian ditindaklanjuti korban yang mendaftar dan kemudian membayar uang Rp25 juta. Namun, lanjut dia, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata korban tidak kunjung diberangkatkan.

“Pelaku kemudian dilaporkan korbannya ke polisi,” katanya.

Menurut dia, antara pelaku dan korban sudah menyepakati perdamaian yang disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat. Ia mengatakan pelaku telah mengembalikan uang Rp25 juta dan korban telah memaafkan perbuatan pelaku.

Agung menambahkan penyelesaian perkara di luar pengadilan ini telah sesuai dengan petunjuk dan keputusan dari Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya