SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penipuan yang kecanduan judi online (berbaju biru muda) saat dihadirkan di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis (7/9/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang perempuan asal Cilacap, Tantri Dwi Rahayu, 24, atas dugaan kasus penipuan berkedok pengajuan kredit mengatasnamakan orang lain. Perempuan asal Cilacap itu mengajukan kredit dengan memakai KTP ratusan orang tetangga untuk bermain judi online.

Total ada sekitar 196 KTP milik tetangga pelaku yang digunakan untuk mengajukan kredit sebesar Rp800 juta. Uang sebesar itu digunakan tersangka untuk deposit judi slot online.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan ada dua kasus yang menjerat pelaku, yakni penipuan jual beli online dan mengajukan kredit dengan identitas orang lain. Perinciannya, kasus penipuan online ada sebanyak 30 korban dengan kerugian mencapai Rp250 juta. Sedangkan untuk pengajuan kredit ada sekitar 196 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp800 juta.

“Korban penipuan ini ditipu terkait jual beli skin care, terus lapor ke Polda Jateng [26 Mei 2023]. Modusnya mengamati transaksi jual beli di Facebook. Ketika ada yang komen, pelaku menghubungi lewat DM [direct message] mengaku sebagai penjual, bertukar nomor, terus melakukan tipu daya,” ungkap Kombes Pol Dwi saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis (7/9/2023).

Sementara pada kasus kredit topengan atau mengajukan kredit dengan identitas orang lain, lanjut Dirreskrimsus, modus yang dilakukan pelaku adalah meminta para korban untuk mengumpulkan KTP dengan dalih membantu pengurusan Kartu Prakerja. Namun faktanya, KTP tersebut justru digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

“Pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN [Badan Usaha Milik Negara] tahun 2020. Dugaan pelaku ini melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak, mengumpulkan KTP dari warga kemudian diajukan kredit. Dan sementara tersangka satu, teman, rekan termasuk pihak lainya sedang kita kejar,” sambungnya.

Sementara itu, pelaku, Tantri Dwi Rahayu, mengaku uang hasil kredit topengan itu dipergunakan untuk menutup utang dan bermain judi online. Kendati demikian, saat ditanya berapa jumlah utangnya, pelaku mengaku tidak mengingat besaran nilainya.

“Judinya online, nge-slot. Sudah [main] sejak 2020,” tutur Tantri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya