Jateng
Selasa, 30 Januari 2024 - 12:28 WIB

Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Caleg di Purworejo Malah Divonis Penjara 3 Bulan

Adhik Kurniawan  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Achmad Husain, saat kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Media di Openaire Resto Marina Semarang, Senin (29/1/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Muhammad Abdullah, calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), divonis tiga bulan penjara gegara melibatkan anak kecil di bawah umur dalam kampanye Pemilu 2024.

Politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu terbukti melanggar Pasal 493 Jounto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Abdullah merupakan terdakwa kasus pelanggaran pidana Pemilu usai terbukti melibatkan anaknya dalam kampanye di media sosial (medsos). Selain divonis tiga bulan penjara, dia juga didenda sebesar Rp6.000.000 atau subsider 3 bulan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Achmad Husain, membenarkan jika terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu karena melibatkan anaknya yang belum memiliki hak pilih dalam kampanye.

Ia pun kembali mengingatkan jika peserta Pemilu 2024 dilarang melibatkan anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye.

Advertisement

“Kasus di Purworejo pelibatan anak di bawah umur, ada anak seorang caleg yang melakukan video dia memvidokan dirinya di depan baliho bapaknya, dia ngevlog untuk mendukung bapaknya,” kata Husein saat kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Media di Openaire Resto Marina Semarang, Senin (29/1/2024).

Pria yang juga anggota Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu membeberkan jika video kampanye anak di bawah umur itu diunggah di medsos terdakwa sesuai yang didaftarkan ke KPU.

Konten video yang menampilkan dua pelajar tersebut diunggah di akun Instagram pribadinya, yakni @kangabdullah72 dengan durasi 20 detik.

Advertisement

“Kebetulan bapaknya selain caleg dia juga salah satu pelaksana atau tim kampanye sehingga cukup bukti untuk dinaikkan dalam proses penyidikan. Dan dari penyelidikan dan penyidikan, ada kesan pembiaran dari bapaknya selaku pelaksana kampanye,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif