Jateng
Selasa, 9 Januari 2024 - 21:51 WIB

Penandatanganan NPHD Pilkada 2024 Molor, Ini Jawaban Pj Bupati Pati

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro (tiga dari kanan) seusai penandatanganan NPHD di Ruang Pringgitan Kabupaten Pati. (Dok Pemkab Pati).

Solopos.com, SEMARANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Jateng), buka suara mengenai keterlambatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Melalui virtual zoom meeting di Ruang Pringgitan, Kabupaten Pati, pihaknya membenarkan adanya keterlambatan penandatanganan NPHD yang baru saja ditandatangani pada Kamis (4/1/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, mengatakan penadatanganan tersebut harusnya sudah dilakukan paling lambat akhir tahun 2023 kemarin. Namun terdapat sedikit permasalahan terkait pencairan 40 anggaran yang sudah dialokasikan di perubahan anggaran tahun 2023.

Advertisement

“Memang harus kita selesaikan bersama, karena di satu sisi kalau di dalam NPHD kita masukkan juga klausul yang kaitannya dengan yang kita alokasikan, maka di perubahan anggaran nanti kurang pas. Oleh karenanya kemarin setelah kita tanda tangan NPHD langsung kita ubah dan kesepakatan bersama kita tambahkan lagi Rp1 miliar,” jelas Henggar dalam keterangan resminya kepada Solopos.com, Selasa (9/1/2024) sore.

Seusai penandatanganan NPHD bersama ketua PAPD dan Bawaslu, lanjut Henggar, Pemkab Pati juga telah melakukan kesepakatan bersama terkait nilai NPHD menjadi Rp8,5 miliar dari semula Rp7,5 miliar. Ia pun berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan persetujuan dan bukti tertulis yang nantinya menjadi pegangan pada saat melakukan pencairan pendanaan.

“Tentunya saya juga sangat berharap besok teman-teman pada saat di Kementerian Dalam Negeri dengan direktur yang terkait. Nanti bisa mendapatkan persetujuan dan memperoleh suatu bukti tertulis yang nantinya akan menjadi pegangan kita pada saat kita melakukan pencairan,” tutupnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif