Jateng
Kamis, 11 Januari 2024 - 16:24 WIB

Penertiban Setengah Hari, Bawaslu Salatiga Angkut 4 Truk Isi APK Langgar Aturan

Hawin Alaina  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bawaslu Kota Salatiga saat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di wilayah Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) Rabu (10/1/2024). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Bawaslu Kota Salatiga mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.

Tak tanggung-tanggung dalam waktu setengah hari, tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP berhasil menertibkan ribuan APK yang diangkut dalam empat truk, Rabu (10/1/2024).

Advertisement

Komisioner Bawaslu Salatiga, Bintar Lulus Pradipta menyebut, penertiban ini sudah direncanakan sejak lama.

Sebelum dilakukan menertibkan, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan kepada partai politik untuk menggeser atau memperbaiki APK miliknya yang tidak sesuai. Jika itu tidak dilakukan pemindahan, maka Bawaslu yang akan melakukan penertiban.

“Hari ini kita melaksanakan operasi gabungan APK di Kota Salatiga, untuk hari ini itu di kecamatan Sidomukti dan Sidorejo. Untuk besok itu di Kecamatan Argomulyo dan Tingkir,” terang Bintar kepada Solopos.com, Rabu.

Advertisement

Dikatakan, baru setengah hari dilakukan penertiban, tim gabungan telah menertibkan ribuan APK dan diangkut dalam empat truk.

“Rata-rata yang melanggar itu dipasang dengan dikaitkan di tiang listrik, tiang telepon, pohon, dan juga jembatan,” ungkap Bintar.

Disebutkan, dalam proses tahapan kampanye ini Bawaslu telah mendata ada 3.171 APK yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya. Pihaknya telah bersurat untuk meminta peserta pemilu untuk menertibkan APK-nya yang melanggar.

Advertisement

“Pantauan tiga hari terakhir, kami melihat, dan tadi di lapangan kami menyusuri ada beberapa yang sudah diperbaiki. Ada yang dicopot sendiri, ada yang digeser, ada yang ditempatkan di properti milik pribadi dan itu sudah izin dengan pemilik properti,” terang Bintar.

Pihaknya berharap peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK. Sehingga tidak merugikan orang lain.

Selain itu, peserta pemilu juga memerintahkan pada kader agar memasang APK sesuai pada tempatnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif