SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA–Masa kampanye pemilu serentak 2024 resmi dimulai pada Selasa (28/11/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga telah merilis jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Di antaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman dari Bundaran Salatiga sampai pertigaan ABC, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut pihaknya telah menyepakati jalan-jalan tersebut untuk tidak dijadikan sebagai tempat untuk pemasangan APK. Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Pemkot, Kodim juga pemangku wilayah di Kota Salatiga dan stakeholder lain. Salah satunya dinas pendidikan yang kita beri tahu jika sekolah-sekolah harus bebas dari kampanye,” terang Yesaya kepada Solopos.com, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Salatiga untuk memastikan tempat ibadah dan pesantren juga terbebas dari kampanye. Penentuan tempat yang dilarang untuk kegiatan dan pemasangan APK itu juga disesuaikan dengan Perwali Nomor 15 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye.

“Dalam perwali itu ada tiga area yang dibunyikan, ada area bebas, area selektif, dan area khusus. Area khusus meliputi kantor partai dan pos pemenangan. Kalau area selektif adalah kawasan yang berijin, itu boleh. Meskipun di jalan yang dilarang untuk pemasangan APK,” jelas Yesaya.

Selain itu ada beberapa lapangan dan taman di Kota Salatiga yang harus bebas dari pemasangan APK. Seperti Taman Tingkir, Taman Sidomukti, taman sekeliling alun-alun Pancasila. Selain itu kompleks militer, instansi kesehatan, kompleks kepolisian , dan pemerintah juga dilarang untuk pemasangan APK.

“Taman wisata sejarah Salatiga dan taman wisata religi Salatiga itu juga dilarang. Termasuk kawasan yang bebas dari pemasangan APK,” terang Yesaya.

Dia menambahkan jika masyarakat melihat APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu. Hal itu supaya APK yang melanggar ketentuan pemasangan tersebut bisa ditindak.

“Jika ada melanggar, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena data titik-titik yang dilarang itu sudah kami berikan sosialisasi kepada partai politik,” tandas Yesaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya