SOLOPOS.COM - Plh Kepala Dishub Jateng, Erry Derima, seusai acara FGD terkait perang tarif angkutan online atau taksi daring di Kantor Dishub Jateng, Rabu (4/10/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) akhirnya turun tangan untuk mengatasi fenomena perang tarif antar-jasa pelayanan angkutan online atau taksi online di wilayahnya. Dishub Jateng pun akan menerapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan sewa khusus dalam waktu dekat ini.

Penerapan tarif batas atas dan batas bawah untuk angkutan online, seperti taksi online ini saat ini tengah disusun rancangan atau drafnya. Nantinya, rancangan itu akan diusulkan kepada Gubernur Jateng untuk kemudian diterapkan menjadi surat keputusan (SK) atau peraturan daerah (perda).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub Jateng, Erry Derima, mengaku penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini telah melalui diskusi bersama baik antara mitra atau pengemudi taksi online dengan penyedia aplikasi atau aplikator. Kedua belah pihak, lanjut Erry, disebut telah sepakat agar nantinya penetapan tarif batas atas dan batas bawah itu dijadikan SK Gubernur Jateng, agar memiliki payung hukum.

“Kita sudah lakukan tahapan sebagaimana mestinya. Kita sudah berusaha menampung semua aspirasi, dan sudah melakukan perhitungan. Besar harapan kami ini [draf] ditandatangani [Gubernur], semua bisa menanti,” ujar Erry seusai Focus Group Discussion (FGD) Penyesuaian Tarif ASK di Kantor Dishub Jateng, Rabu (4/10/2023).

Erry membeberkan dalam draf itu telah diusulkan tarif batas bawah untuk angkutan online atau taksi daring adalah Rp3.900. Sedangkan, tarif batas atas mencapai Rp6.500. Semetara tarif minimalnya Rp12.600 untuk 3 kilometer pertama.

Lebih jauh, Erry menilai penetapan tarif batas atas dan bawah itu sangat penting untuk segera diterapkan. Hal itu dilakukan untuk mengatasi perang tarif antara jasa transportasi online, terutama taksi daring, yang saat ini marak terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah (Jateng).

“Harpaan kami tidak ada yang coba-coba mencari celah [lewat promo dan diskon untuk menekan harga]. Aplikator telah berkomitmen akan menaati, pun para mitra. Semua akan mengawasi bersama. Maka sekarang yang perlu diwaspadai adalah aplikator baru. Kami akan undang [aplikator baru] untuk menjelaskan kalau ada aturan tarif angkutan online di Jateng,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Aliansi Driver Online (ADO) Jateng, Daniel, mengaku tak keberatan dengan penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang akan diusulkan ke Gubernur Jateng dalam waktu dekat ini. Ia pun berharap aturan yang berlaku itu bisa disetujui dan dipatuhi seluruh pihak, sehingga tidak ada yang mencoba menurunkan tarif angkutan online sesukanya.

“Setelah pandemi, kami driver memang mengalami kesulitan. Apalagi ada harga yang naik turun antaraplikator ke yang lain. Mereka bersaing tarif. Maka dalam forum ini kami ikuti apa yang jadi keputusan,” tutup Daniel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya