SOLOPOS.COM - Senator DPD Provinsi Jateng, Abdul Kholik (kanan) dan Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, saat mendatangi Gedung DPRD Jateng, Selasa (20/9/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) menggandeng Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) mendorong agar Surat Keputusan Inpassing bagi guru sertifikasi non pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag) bisa terbit tahun 2023 ini. Dengan serbtnya surat itu diyakini akan meningkatkan kesejahteraan guru pendidikan agama atau madrasah.

Senator DPD Jawa Tengah (Jateng), Abdul Kholik, mengatakan program inpassing berarti proses penyetaraan gaji pokok bagi guru non-PNS yang sudah lulus sertifikasi. Guru yang sudah lulus sertifikasi dan mengantongi SK nantinya berhak mendapatkan tunjangan profesi setara gaji pokok PNS dengan penyesuaian angka kredit, jabatan, maupun pangkat.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

“Mereka [guru] sudah berjuang sejak 2021, dan ini sudah di titik keberhasilan karena audah ada persetujuan dan proses. Meski masih ada beberapa yang terkendala teknis dan kekurangan berkas, kita akan terus bantu dan perjuangkan agar bisa menuntaskan,” kata Abdul Kholik seusai menghadiri Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) Provinsi Jateng di Gedung DPRD Jateng, Selasa (19/9/2023).

Abdul menilai inpassing ini adalah hak bagi para guru yang harus diberikan selama mengabdi kepada negara. Dengan diterbitkanya SK Inpassing, para guru bisa meningkatkan taraf hidup atau mendapat gaji yang lebih layak.

“Kami akan mencari ruang untuk mengupayakan bila ada hambatan-hambatan lainya. Karena kita semua merasakan dan ikut bersama mereka. Mereka hanya difasilitasi sertifikasi saja, dan nilai [gaji] jauh di bawah UMR [upah minimim regional]. Adanya inpassing bakal menyamai [UMR] atau lebih sedikit. Mereka harus diberi gaji layak, karena ujung tombak pendidikan,” tegasnya.

Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, mengaku sebelumnya telah mendatangi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag dan Ombudsman RI. Kedatangan mereka tak lain untuk menyuarakan penyetaraan hak bagi guru sertifikasi yang berusia 55 tahun ke atas.

“FGSNI Mukernas Jateng ini memperkuat tujuan visi misi kami. Yakni memperjuangkan inpassing. Dukungan komitmen kami semangat menerobos bagi usia 55 tahun yang terkendala usia teknis,” ujar Agus.

Adanya program Inpassing ini, terang Agus, FGSNI berjuang tanpa pamrih untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh guru sertifikasi yang belum inpassing di seluruh madrasah yang ada di Indonesia. Pihaknya pun tak akan berhenti untuk terjus melakukan sadari ke berbagai pihak untuk mencapai misi itu.

“Anggota kita [guru berusia 55 tahun] di Jateng ada sekitar 1.700-an. Untuk keseluruhan ada 25.000-an. Dari jumlah itu sekitar 16.000 orang sudah mengajukan inpassing,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya