SOLOPOS.COM - Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng saat membongkar kontainer berisi puluhan kendaraan ilegal atau bodong yang akan dikirim ke Timor Leste di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Selasa (31/10/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menggagalkan pengiriman empat kontainer berisi kendaraan ilegal atau bodong dari Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Puluhan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat ini rencana dikirim ke Timor Leste.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengaku ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengiriman kendaraan ilegal itu. Ketiga orang itu yakni RR, MAK, dan XM. RR saat ini telah diringkus aparat kepolisian, sedangkan MAK dan XM masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Pengungkapan bermula pada 28 september 2023. Kita menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sepeda motor roda dua dan roda empat. Ketika diselidiki, ditemukan ada empat kontainer,” ungkap Kombes Pol Johanson di Semarang, Selasa (31/10/2023).

Keempat kontainer tersebut, lanjut Dirreskrimum, telah diamankan Polda Jateng saat berada di Kota Semarang. Rencanamya, kontainer itu bakal dilakukan pengiriman melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Senin (30/10/2023).

“Didalamnya berisi 72 kendaraan. Ada delapan kendaraan roda empat dan ada 64 roda dua,” sambungnya.

Terkait peran tiap pelaku, Dirreskrimum Polda Jateng menyampaikan masing-masing sindikat memiliki tugas masing-masing. Pelaku RR yang merupakan warga Yogyakarta berperan sebagai pengumpul kendaraan untuk dikirim ke Timor Leste.

“Rata-rata kendaraan jaminan fudisia [jaminan leasing]. Proses pengumpulannya selama tiga bulan,” tuturnya.

Sedangkan MAK, merupakan seorang residivis asal Kota Semarang. Perannya dalam kasus ini sebagai pengirim yang menyelundupkan kendaraan ilegal atau bodong itu ke Timor Leste.

Sementara, XM bertindak sebagai penadah. MX merupakan warga negara asing (WN) yang menadah barang atau kendaraan ilegal itu di Timor Leste.

Mengenai harga yang ditawarkan, kepada polisi, pelaku mengaku untuk satu unit sepeda motor dibanderol mencapai Rp11 juta. Sedangkan mobil jenis pikap dihargai Rp140 juta dan Toyota Rush Rp140 juta. Barang-barang yang akan dikirim itu sebelumnya telah dipesan oleh XM di Timor Leste secara down payment (DP).

“Di DP dulu, nanti kalau barang nyampai baru dibayar lunas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya