SOLOPOS.COM - Salah seorang pelaku tindak pidana perbankan dan informasi dan transaksi elektronik (ITE) di salah satu bank milik negara di Kota Semarang, SAN, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Ditrektorat Reserse dan Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (30/10/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng meringkus empat orang pelaku penipuan perbankan melalui mesin electronic data capture (EDC) sebuah bank terkemuka di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dari empat tersangka yang ditangkap itu, dua di antaranya mantan karyawan bank yang berstatus bank milik negara tersebut.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan keempat tersangka yang ditangkap itu masing-masing berinisial SAN, DY, SL, dan YS. Dari keempat tersangka itu, dua di antaranya berstatus sebagai mantan karyawan bank yakni SAN dan DY.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Modusnya kedua tersangka yang berstatus mantan pegawai bank terkemuka itu menggunakan data KTP elektronik orang lain untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC tanpa seizin pemilik yang sah,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat menggelar jumpa pers di kantornya, Banyumanik, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menambahkan, setelah melakukan pembukaan rekening dan mesin EDC, SAN dan DY memberikannya kepada tersangka SL dan YS untuk transaksi gestun atau gesek tunai.

Perbuatan ini pun telah dilakukan para pelaku sejak tahun 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar mencapai miliaran rupiah. Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban yang datanya digunakan pelaku melapor ke kepolisian maupun pihak bank. Korban merasa curiga mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya. Laporan kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan para tersangka.

“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp250.000 per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS mendapatkan fee transaksi sebesar 0,3 persen hingga 1 persen per tiap transaksi dari mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” ungkapnya.

Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga Rp3 miliar. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.

“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN, pekan ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya