SOLOPOS.COM - Pelaku prostitusi online, RW, 28, saat dihadirkan dalam gelar perkara di Ditrektorat Reserse dan Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng), Senin (30/10/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap praktik prostitusi dan pornografi online di Kabupaten Banyumas. Pelaku, RW, 28, yang bertindak sebagai muncikari tak hanya memperdagangkan anak di bawah umur, tapi juga ibu hamil, ibu menyusui, dan LGBT, secara daring melalui media sosial (medsos).

Direktur Reserse dan Kriminan Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan ada sekitar 50 korban yang diperjualbelikan pelaku. Kendati demikian, ia tak memperinci berapa jumlah korban dari kalangan anak di bawah umur, ibu hamil, ibu menyusui, maupun homoseksual atau LGBT.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan didapatkan pelaku atau tersangka, yaitu RW. Dia (RW) ini germonya yang merekrut para korban,” kata Kombes Pol Dwi saat gelar perkara kasus prostitusi online di Banyumas di Kantor DItreskirmsus Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (30/10/2023).

Dirreskrimsus Polda Jateng menyampaikan pelaku mempromosikan atau melakukan aksinya melalui medsos. Supaya menarik perhatian pelanggan, pelaku mengunggah foto-foto seksi para korban.

“Pelanggan dari semua golongan. Tarifnya untuk yang di bawah umur Rp600.000, ibu hamil Rp800.000, ibu menyusui Rp500.000, dan gay [LGBT] Rp500.000. Keuntungan pelaku, dapat Rp200.000. Itu belum sama sewa hotel,” ujarnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan modus pelaku menggaet para korban dengan cara menawarkan pekerjaan melalui medsos. Para korban yang tertarik awalnya menyangka akan mendapatkan pekerjaan, tapi justru dijebak dalam praktik prostitusi online di Banyumas.

“Maka kepada orang tua agar berhati-hari dan benar-bemar menjaga maupun mengawasi dan memandu anak-anaknya. Jauhkan dari hasutan pihak yang menawarkan bisa mendapatkan banyak uang dalam waktu singkat,” ujar Satake.

Sementara itu, pelaku, RW, mengaku seluruh korban yang dimanfaatkan untuk melakukan praktik prostitusi online itu berasal dari Banyumas. Total ada 50 korban yang diperjualbelikan melalui grup-grup maupun jejaring media sosial (medsos).

“Sudah dari tahun 2020 [menjalankan aksi prostitusi]. Modusnya menawari pekerjaan, kalau yang ibu hamil rata-rata usia kandungan delapan bulan,” aku RW.

Atas perbuatanya, RW pun dijerat dengan UU ITE No. 19/2016 Pasal 45 dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar. RW juga dijerat dengan UU No. 44/2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya