Jateng
Jumat, 23 Februari 2024 - 14:26 WIB

Polda Jateng Ringkus Jaringan Pengedar 52 Kg Sabu-sabu & 35.000 Butir Ekstasi

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba sabu-sabu seberat 52 kg dan 3.500 butir ekstasi di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatra. Dari pengungkapan kasus itu, aparat Polda Jateng meringkus empat orang tersangka berikut barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 52 kg dan 35.000 butir pil ekstasi.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengungkapkan ada empat orang tersangka yang diringkus dalam kasus peredaran narkoba lintas Jawa-Sumatra ini. Keempat tersangka berinisial TO, RW, PR, dan GDA. Keempat tersangka ini merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda, namun saling berkaitan.

Advertisement

“Pengungkapan kasus pertama dilakukan di Sragen pada 12 Januari 2024, di mana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa sabu-sabu sebera 1,010 kg dan ekstasi 250 butir, diamankan,” ujar Kapolda Jateng saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Jumat (23/2/2024).

Dari penangkapan kedua tersangka di Sragen itu, Ditresnarkoba Jateng melakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, pada 21 Februari 2024, aparat Polda Jateng kembali meringkus dua tersangka yakni PR dan GDA. Keduanya ditangkap di Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 51,00704 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.

“Modus operasi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil boks seolah-olah akan berjualan minuman kemasan. Alhamdulillah, aksi mereka dapat digagalkan petugas,” imbuh Kapolda Jateng.

Advertisement

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk diesel, empat unit handphone, kartu ATM serta uang tunai Rp6,5 juta. “Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi. Mereka mengaku dibayar hingga Rp200 juta untuk sekali pengiriman,” ungkap Luthfi.

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat 2, pasal 11 ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

Kapolda Jateng menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.“Ini adalah extraordinary crime dan menjaadi bahaya serius di tingkat nasional, sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif