Jateng
Selasa, 12 September 2023 - 15:24 WIB

Polda Jateng Ungkap Kondisi Terkini Ponpes Karanganyar, Lokasi Pencabulan

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng menyebut kondisi pondok pesantren (ponpes) di Jatipuro, Karanganyar, yang menjadi lokasi pencabulan enam santriwati oleh pimpinan ponpes tersebut, hingga kini masih beroperasi seperti biasa. Meski pun tidak dipungkiri kondisi ponpes tersebut semakin sepi menyusul banyaknya orang tua yang memilih menjemput anaknya pasca-terungkapnya peristiwa pencabulan itu.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, kepada Solopos.com, Selasa (12/9/2023). Satake menyebut sebagian wali atau orang tua santri merasa waswas hingga memilih menjemput anaknya setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

Advertisement

“Kondisi pesantren seperti biasa, masih ada aktivitas. Tapi, akibat kejadian itu, sebagian orang tua berinisiatif mengambil anaknya,” ungkap Kombes Pol Satake.

Sementara itu, terkait jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Jatipuro, Karanganyar, itu, Kabid Humas Polda Jateng mengaku hingga kini belum ada penambahan. Ia juga memastikan dari enam santriwati yang menjadi korban tidak ada yang mengalami kehamilan.

“Masih sama [jumlah korban ada enam santriwati]. Enggak ada [korban hamil],” tegasnya.

Advertisement

Polda Jateng saat ini telah menetapkan pimpinan ponpes di Jatipuro, Karanganyar, BN, 49, sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap enam santriwati itu. BN juga telah ditangkap dan untuk sementara menghuni rumah tahanan (rutan) Polda Jateng. BN pun terancam hukuman lebih dari lima tahun atas perbuatannya itu.

“Dugaan aliran sesat tidak ada. Kegiatan ponpes itu [Jatipuro] biasa saja. Tersangka satu, dia terancam hukuman pencabulan, [hukuman penjara] di atas lima tahun,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jateng, Mustain Ahmad, mengatakan tidak selamanya kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes berakhir dengan pencabutan izin atau penutupan ponpes. Hal itu dikarenakan nasib santri yang masih menempuh pendidikan di lingkungan ponpes juga menjadi perhatian serius.

Advertisement

“Kami menghormati proses hukum. Kriminal harus dihukum. Apalagi menyangkut masa depan anak-anak. Jadi, jangan dulu kita bicarakan ditutup [ponpes di Jatipuro Karanganyar]. Karena ada anak-anak dan lembaga pesantren keseluruhan yang kita jaga,” kata Mustain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif