SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat. (Instagram @humas_polres-temanggung)

Solopos.com, TEMANGGUNG-Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menyelidiki motif penganiayaan santri yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Pringsurat yang mengakibatkan seorang santri berinisial M, 15, meninggal dunia.

“Kami masih mendalami motif penganiayaan, dari keterangan para saksi dan pelaku ada selisih paham antara korban dengan delapan orang,” kata Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat di Temanggung, dikutip dari Antara pada Selasa (12/9/2023).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Ia menyampaikan waktu itu pembicaraan korban dengan para pelaku tidak ada jalan keluar sehingga pelaku emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Kalau dituduh mencuri saya belum bisa memastikan apakah itu pencurian atau bukan, karena harus membuktikan lagi. Kami masih mendalami motif awalnya terjadi memang perselisihan adanya kehilangan barang di salah satu tempat tersebut,” katanya.

Selain memaparkan tengah selidiki motif penganiayaan santri hingga meninggal di Temanggung itu, Ary menuturkan dalam kasus itu ada delapan pelaku dan semua masih di bawah umur.

Ia menyampaikan dari hasil  autopsi yang  dilakukan ahli forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng, korban meninggal akibat adanya pendarahan di otak akibat benturan benda tumpul sehingga korban meninggal dunia.

“Hasil autopsi kemarin ada luka di kepala, dada, dan tangan. Luka paling parah ada di kepala, ada luka memar di bagian kepala, akibat benturan benda tumpul,” katanya.

Selain ungkap tengah selidiki motif, Kapolres Temanggung juga menuturkan tidak melakukan penahanan terhadap para pelaku penganiayaan santri hingga meninggal tersebut. Alasannya karena masih di bawah umur sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Ia menuturkan sesuai ketentuan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP, dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya