SOLOPOS.COM - Para pemuda yang terlibat tawuran hingga menyebabkan satu pemuda meninggal dunia saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (15/12/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tawuran atau pengeroyokan yang menyebabkan satu pemuda meninggal dunia di Semarang Utara, Jumat (15/12/2023) dini hari. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AE, 19, warga Bandarharjo, Semarang Utara.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, mengatakan ada 17 orang yang ditangkap dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan satu pemuda itu. Namun, dari 17 orang itu yang ditetapkan sebagai tersangka hanya satu orang karena bertindak sebagai eksekutor atau membunuh korban.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

“Kami amankan 17 orang diduga terlibat kemudian setelah kita periksa saksi dan barang bukti, kita tetapkan tersangka satu orang atas nama Aditya Eka, karena yang bersangkutan yang menyabetkan senjata tajam ke leher korban,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12/2023).

Donny menambahkan dalam peristiwa itu pihaknya juga menetapkan empat pelaku lain sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. Sedangkan 12 orang lainnya masih berstatus saksi karena dalam proses penyelidikan.

“Kami tetapkan empat orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam. Kemudian 12 orang lainnya masih dalam penyelidikan, termasuk 1 orang yang saat ini belum kita tangkap,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu pelaku mengatakan, tawuran itu berawal dengan saling tantang antara kelompoknya dengan kelompok korban melalui media sosial Instagram.

“Pertama kumpul di jembatan lagi minum terus live [Instagram]. Kelompok korban menantang, lalu kami datangi ke lokasi. Di situ sudah menunggu terus terjadi war [tawuran]. Tapi kami kalah jumlah, terus dikejar, lalu Bendit [alias AE/tersangka] jatuh dan disabet [senjata tajam],” ujarnya.

Pelaku pembacokan, AE, mengaku tidak mengetahui jika korban mati terkena senjata tajam jenis celurit yang dibawanya. Ia mengaku hanya melakukan gerakan refleks setelah terkena sabetan sajam di bagian punggung.

“Saya disabet dari belakang, kena punggung. Kemudian, balik badan saya sabetkan celurit. Ternyata kena leher, terus dia lari dan saya juga lari,” akunya.

Atas perbuatannya, AE pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Sementara, empat rekannya dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat karena kepemilikan senjata.

Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda bernama Dino, 20, warga Jalan Brotojoyo Dalam I, Panggung Kidul, Semarang Utara, ditemukan meninggal dunia dengan luka di bagian leher. Ia ditemukan meninggal dunia di Jalan Raya Pasirmas Raya, Panggung Lor, Semarang Utara, Jumat dini hari.

Berdasarkan keterangan saksi mata, pemuda itu meninggal dunia setelah terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya