Jateng
Jumat, 23 Februari 2024 - 09:27 WIB

Polres Grobogan Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kedua pelaku prostitusi online anak di bawah umur saat dihadirkan di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (22/2/2024). (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, GROBOGAN — Aparat Polres Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap praktik prostitusi online anak di bawah umur di wilayahnya. Total ada lima perempuan yang masih berstatus anak di bawah umur yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sebuah hotel di Purwodadi.

Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Joko Haryono, menyebut kelima korban berusia antara 14-17 tahun yang berasal dari Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Advertisement

“Polres Grobogan juga telah menangkap dua orang pelaku [muncikari] berinisial HR dan AV. Keduanya warga Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan, Kamis (22/2/2024).

AKP Agung menyebut terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur ini berawal dari aduan yang diterima anggota Satlantas Polres Grobogan yang tengah berjaga di Pos Putat. Ia mendapat informasi adanya praktik prostitusi online di sebuah hotel yang terletak di utara Alun-alun Purwodadi.

Petugas itu pun langsung melakukan pengecekan ke hotel itu. Kala aparat mendatangi hotel tersebut, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah toko kosmetik.

Advertisement

Para pelaku dan korban kemudian ditangkap dan dibawa ke Pos Satlantas Putat untuk dimintai keterangan. Para korban akhirnya mengaku menjadi korban praktik prostitusi di Grobogan.

Sementara pelaku, HR, 28, warga Kabupaten Cianjur, Jabar, mengaku praktik prostitusi online itu dijalankan melalui sebuah aplikasi daring. Ia menawarkan para korban dengan tarif Rp700.000 melalui aplikasi tersebut.

“Biasanya jadian Rp400.000. Dari jumlah itu, korban menerima Rp150.000,” aku pelaku kepada polisi.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Grobogan menambahkan praktik prostitus online yang dijalankan pelaku ini tidak hanya merambah wilayah Grobogan. Pelaku juga menjalankan aksinya di wilayah Blora dan Kudus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 4 unit handphone, kartu ATM, dan satu unit mobil Agya yang digunakan untuk mengantar korban saat pindah lokasi.

“Pelaku dijerat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya penjara 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta,” ujar Kasat Reskrim.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif