SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (23/9/2023). (Istimewa/Instagram @polresmagelangkota)

Solopos.com, MEGALNG — FA alias AZ, 25 dibekuk Polres Magelang Kota setelah terlibat kasus pengeroyokan di salah satu angkringan di Jl. Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan, Selasa (12/9/2023) pukul 02.00 WIB. Sebanyak tiga orang lainnya masih diburu polisi dengan satu di antaranya belum diketahui identitasnya.

Informasi tersebut diunggah di Instagram @polresmagelangkota, Sabtu (23/9/2023). Dalam keterangannya, pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni FE alias OG, 24; B alias BW, 28; satu pelaku belum diketahui identitasnya.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan medis. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang. Kejadian ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan memicu keprihatinan.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Selain itu, kasus ini juga dapat diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman yang sama.

Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kekerasan atau tindak pidana kepada pihak berwajib.

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya