Jateng
Minggu, 24 September 2023 - 11:24 WIB

Polres Magelang Kota Bekuk Pelaku Pengeroyokan di Angkringan, 3 Orang Buron

Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang saat konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (23/9/2023). (Istimewa/Instagram @polresmagelangkota)

Solopos.com, MEGALNG — FA alias AZ, 25 dibekuk Polres Magelang Kota setelah terlibat kasus pengeroyokan di salah satu angkringan di Jl. Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Magelang Selatan, Selasa (12/9/2023) pukul 02.00 WIB. Sebanyak tiga orang lainnya masih diburu polisi dengan satu di antaranya belum diketahui identitasnya.

Informasi tersebut diunggah di Instagram @polresmagelangkota, Sabtu (23/9/2023). Dalam keterangannya, pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni FE alias OG, 24; B alias BW, 28; satu pelaku belum diketahui identitasnya.

Advertisement

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami luka-luka yang memerlukan perawatan medis. Korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tidar Kota Magelang. Kejadian ini telah mengejutkan masyarakat setempat dan memicu keprihatinan.

Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Kekerasan terhadap Orang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. Selain itu, kasus ini juga dapat diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman yang sama.

Kapolres Magelang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian kekerasan atau tindak pidana kepada pihak berwajib.

Advertisement

“Kami akan terus berupaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum kami,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif